Kasus KDRT

Polda Jatim Serahkan Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan ke Kejati

Penyidik Subdir Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menyerahkan berkas tahap 1 untuk tersangka kasus KDRT dengan tersangka Ferry Irawan.

Featured-Image
Penyidik Subdir Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (3/2/2023) telah menyerahkan berkas tahap pertama untuk tersangka kasus KDRT dengan tersangka Ferry Irawan ke Kejaksaan Tingi (Kejati) Jatim.

bakabar.com, JAKARTA – Subdir Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) telah menyerahkan berkas tahap pertama untuk tersangka kasus KDRT dengan tersangka Ferry Irawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Berkas perkara nomor BP-11/II/ Ditreskrimum yang diberikan penyidik yang memuat alat bukti, saksi ahli, surat Visum et Repertum juga keterangan korban Venna Melinda.

“Berkas terkait dengan  KDRT baik psikis maupun fisik terhadap pelapor saudara Venna Melinda dan tersangka Ferry Irawan Kusuma sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (3/2).

Baca Juga: KDRT Venna Melinda: Hotman Tantang Ferry Buka-bukaan Rahasia di Bogor

Nantinya penyidik kepolisian akan terus berkoordinasi dengan penyidik kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara. Jika ada berkas perkara Kejati mempunyai waktu selam 14 hari untuk memastikan kelengkapnnya.

 "Proses selanjutnya kita menunggu apakah ada perbaikan atau mungkin nantinya ada petunjuk dari Kejati Jatim. Tetapi ini kita harapkan langsung P21 dan nanti akan dilanjutkan denga tahap 2 dari Kejaksaan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman membernarkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menyerahkan berkas atau tahap 1  atas kasus KDRT dengan Tersangka Ferry Irwan.

“Hari ini Jumat tanggal 03 Februari 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE (Ferry Irawan) yang disangka dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UURI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Fathur Rohman.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Venna Melinda, Pentingnya Cegah KDRT lewat Perjanjian Pranikah

Kejati telah menunjuk empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti apakah berkas sudah memenuhi syarat formil dan material

"Bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 (empat belas) hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. Apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," tukasnya.

"Setelah diterima akan kita teliti dulu. Apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap atau tidak. Apabila tidak lengkap tentu berkas ini akan kita kembalikan. Kami berikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Hotman Paris Bongkar Kondisi Venna: Terakhir Dibekap, Ditindih Sampai Dipiting

Paling lama pemeriksaan itu selama 14 hari. Ia berkomitmen agar kasus ini berjalan dengan cepat. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.

"Itu keinginan kami supaya dapat segera dibuktikan dalam sidang di Pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya artis Venna Melinda melaporkan suaminya aktor Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri buntut dugaan KDRT di salah satu hotel. Venna meminta kasus tersebut untuk bergulir di Subdit IV-Renakta Direktorat Reskrimum Polda Jatim.

Oleh penyidik Ferry yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner