Nasional

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Anakan Komodo Rp 500 Juta Per Ekor

apahabar.com, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan transaksi jual-beli berbagai jenis satwa dilindungi, di antaranya…

Featured-Image
Komodo yang dijual Rp 500 juta seekor. Foto- Hilda Meilisa Rinanda/Detikcom

bakabar.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan transaksi jual-beli berbagai jenis satwa dilindungi, di antaranya anakan komodo seharga Rp500 juta per ekor. Sembilan tersangka ditetapkan dan ditahan dalam kasus ini.

Pelaku penjualanhewan-hewan yang dilindungi dan langkadiketahui merupakan jaringan internasional. Penjualan hewan ini pun terjadi hingga ke luar negeri.

Dilansir Detikcom, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan dari pelaku yang tertangkap diketahui telah menjual 41 ekor komodo ke luar negeri.

“Nantinya kita masih menunggu hasil forensik dari labfor dan patut diduga kurang lebih, bahkan lebih dari 41 komodo yang telah keluar,” kata Yusep saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (27/3/2019).

Yusep menambahkan harga untuk seekor komodonya mencapai Rp 500 juta. “Di jual untuk sampai ke luar negeri bisa mencapai 500 juta untuk satu komodo,” imbuhnya.

Sementara saat ditanya di negara mana sajakomodotersebut dijual, Yusep menambahkan ada di wilayah Asia. Penjualan ini pun melalui Singapura.

Baca Juga: Kasihan, Kaki Harimau Sumatra Terancam Amputasi

“Ada tiga negara yang kita identifikasi di wilayah Asia ini, jalur lintasnya mulai Singapura,” tambah Yusep.

Selain komodo, Yusep menambahkan ada beberapa binatang yang diburu untuk dijual. Mislanya saja burung kakatua, kucing hutan atau kucing kuwuk, lutung, hingga trenggiling.

Sementara itu, polisi pun menetapkan pasal berlapis. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman 5 tahun.

BKSDA Jatim Sebut Untuk Kepentingan Laboratorium Negara Lain

Sementara itu dilansir Faktualnews, Kepala Bidang Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Widodo mengatakan, selain hewan tersebut dikirim untuk menambah koleksi kebun binatang, sebagian juga untuk memenuhi permintaan laboratorium.

"Satwa-satwa ini biasanya dijual ke zoo (kebun binatang) di luar negeri karena harganya sangat fantastis. Dan untuk obat-obatan juga karena nilainya sangat fantastis," tutur Widodo saat berada di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019).

Dijelaskan Widodo, saat ini negara lain sangat membutuhkan kandungan enzim yang dimiliki Komodo serta beberapa bagian organ satwa lain untuk membuat obat-obatan.

"Karena kita tahu, Komodo memiliki bakteri yang luar biasa. Ini diperlukan untuk membuat obat-obatan bagi negara lain," lanjutnya.

Komodo memang diketahui memiliki senjata utama yang terletak pada air liur yang mengandung racun. Racun tersebut berasal dari kelenjar yang terletak di tengkorak kepala Komodo. Racun tersebut berupa racun penurun tekanan darah yang dapat menyebabkan pendarahan besar dengan mencegah pembekuan darah sehingga membuat korbannya syok.

Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi aparat penegak hukum yang terus berupaya mengagalkan upaya penyelundupan Komodo serta satwa liar yang dilindungi ke negara lain.

Baca Juga: Jagawana Bersama Harimau Terperangkap Jerat Pemburu di Riau

Ia juga meminta masyarakat agar turut berperan aktif mengawasi lalu lintas hewan-hewan asli Nusantara. Agar kekayaan fauna negeri ini terus lestari dan terjaga.

"Laporkan kepada aparat kepolisian jika mendapati ada masyarakat yang memiliki koleksi hewan-hewan dilindungi," tandasnya.

Polda Jatim menyita empat ekor Komodo selundupan asal Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Komodo - Komodo tersebut ditemukan dalam kondisi hidup di sebuah rumah milik RSL yang ada di Surabaya.

RSL pun ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Tak hanya itu, Polda Jatim juga mengamankan tersangka lain berinisial VS (32), AN (32) dan AW (35). Ketiganya diduga sebagai perantara perdagangan satwa liar jenis Komodo yang diperoleh dari seseorang berinisial ED yang tinggal di Flores. ED sendiri seorang residivis kasus serupa, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Belakangan, mereka dikenal sebagai anggota jaringan penyelundupan satwa liar internasional setelah petugas kepolisian menemukan dokumen paspor dari tangan salah satu tersangka.

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner