Hiburan

Polda Banten Akui Belum Terima Surat Laporan Rozy Terkait Denny Sumargo

Polda Banten mengaku belum menerima surat laporan dari Rozy mantan suami Norma Risma terhadap Denny Sumargo.

Featured-Image
Denny Sumargo. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN - Polda Banten mengaku belum menerima surat laporan dari Rozy mantan suami Norma Risma terhadap Denny Sumargo.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan belum mendapatkan laporan apapun dari pihak Rozy terkait kasusnya dengan Denny Sumargo.

"Polda Banten menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada Laporan Polisi terhadap Denny Sumargo," kata Kombes Shinto, dilansir detik.com pada Jumat (6/1).

Sebelumnya Rozy sempat dimintai keterangan soal laporan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.

Baca Juga: Buntut Kasus Norma Risma-Rozy, Denny Sumargo Ikut Terseret?

Namun, pada keterangannya Rozy tdak pernah menyinggung nama Denny Sumargo. Polda Banten pun mengaku bingung dan tidak paham dengan pengakuan pengacara Rozy yang menyebut telah melaporkan Denny Sumargo.

"Permintaan keterangan tidak ke arah DS (Denny Sumargo), sehingga Ditreskrimsus sendiri tidak paham dengan penyampaian pengacara RZ ke media tentang laporan ke DS," ujarnya.

"Tema permintaan keterangan ke RZ tentu saja pada fakta-fakta apa yang dimiliki RZ untuk menguatkan delik dalam pengaduannya," tambahnya.

Sebelumnya, Rozy menilai Denny Sumargo ikut membuat kasus dirinya dengan sang mertua menjadi viral di media sosial hingga memutuskan untuk melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Makin Panas, Rozy Zay Hakiki Laporkan Norma Risma-Siapkan Dua Saksi!

"Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) di sini (Polda Banten). Jadi dia (Denny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya," kata Jumhadi pengacara Rozy.

"Intinya tidak sesuai dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Denny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan," lanjutnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner