bakabar.com, MARABAHAN - Sekali lagi Sat Polairud Polres Barito Kuala (Batola) mengungkap peredaran sabu di perairan.
Ditandai dengan penangkapan seorang pria berinisial HEB (35) di tepi perairan Sungai Barito, tepatnya Desa Jelapat I, Kecamatan Tamban, Jumat (24/5) siang.
"Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang diterima 17 Mei 2024," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Sabtu (25/5).
Kurang lebih sepekan melakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui Unit Gakkum Sat Polairud.
"Akhirnya sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap di Desa Jelapat I," beber Ma'rum.
Baca Juga: Bawa Paket Sabu, Warga Banjarmasin Ditangkap Sat Polairud Batola di Tamban
Baca Juga: Simpan Narkoba, Warga Jelapat Mekarsari Ditangkap Sat Polairud Batola
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu disimpan di rumah orang tua pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
"Ditemukan 2 paket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,98 gram dan 0,99 gram. Sabu ini ditaruh di gorden yang terpasang di jendela rumah orang tua pelaku," jelas Ma'rum.
Selain narkotika golongan I, barang bukti (barbuk) lain yang disita polisi adalah sebuah ponsel, bundel plastik klip bening, dan uang tunai senilai Rp4,2 juta.
"Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Ma'rum.
Belakangan diketahui pelaku diketahui sedang menjalani pembebasan bersyarat hingga 2029 dari Lapas Kelas I Tangerang atas kasus kepemilikan sabu. Sebelumnya HEB tertangkap membawa sabu di Bandara Soekarno-Hatta tujuan Surabaya di pertengahan 2009.
Baca Juga: Kedapatan Menyetrum Ikan, Warga Balandean Diamankan Sat Polairud Batola
Baca Juga: Sat Polairud Batola Kembali Ciduk Dua Penyetrum Ikan di Mekarsari