bakabar.com, MARABAHAN - Tak cuma di darat, pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Barito Kuala (Batola) juga terjadi di perairan.
Seperti yang dilakukan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud), ketika menciduk seorang pembeli sabu berinisial AF (33) asal Desa Jelapat II, Kecamatan Mekarsari.
AF yang sudah lama dicurigai petugas, ditangkap ketika sedang terlihat berada di sekitar Sungai Barito, tepatnya di Desa Jelapat I RT 18 Kecamatan Tamban, Rabu (5/10).
"Pelaku diamankan Gakkum Sat Polairud sekitar pukul 12.45 Wita," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik.
"Dari tangan pelaku, ditemukan sepaket sabu dengan jumlah berat kotor 0,25 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening," imbuhnya.
Selain barang bukti berupa sepaket sabu, Gakkum Sat Polairud Polres Batola juga menemukan satu sedotan plastik dari tangan pelaku.
"Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) ssub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Abdul Malik.
Itu bukan aksi pertama yang dilakukan Sat Polairud Polres Batola. Tercatat sepanjang 2022, korps berseragam biru-biru ini sudah beraksi dua kali.
Sebelumnya mereka menangkap tersangka DS dan ERS di Kecamatan Belawang. Dari tangan kedua pria ini, ditemukan sepaket sabu seberat 1,03 gram dan alat isap terbuat dari kaca.