bakabar.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini, Senin (7/9) mengagendakan sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking terhadap Bareskrim Polri.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan administrasi dan pembacaan permohonan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Sidang Senin 7 September 2020, pukul 10.00 WIB dipimpin Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti,” kata Suharno.
Anita DA Kolopaking melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Anita adalah pengacara dari Djoko Tjandra yang sempat menjadi buronan kasus hak tagih Bank Bali yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Pengacara tersebut resmi ditahan pada Sabtu (8/8) di Rutan Bareskrim Polri setelah pemeriksaan sebagai tersangka sehari sebelumnya, Jumat (7/8). Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan yang kedua, setelah Anita mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa (4/8).
Sidang perdana gugatan praperadilan Anita Kolopaking telah digelar tanggal 24 Agustus 2020, namun ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir di persidangan.
Dalam petitum praperdilannya yang terdaftar dengan nomor perkara 94/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL, Anita Kolopaking meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pertama menerima permohonan praperadilan yang diajukan olehnya seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal demi hukum dan tidak sah dengan segala akibat hukum penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status atas dugaan tindak pidana yang memakai atau menggunakan surat palsu dan atau dengan sengaja melepas atau memberikan pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan.
Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/854.2a/VII/2020 Dittipidum tanggal 20 Juli 2020 tidak sah dan tidak berdasar, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, menyatakan surat penetapan S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status tersangka, tidak sah dan tidak mendasar, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kelima, menghukum Termohon (Dittipidum Bareskrim) untuk mencabut status tersangka atas nama pemohon berdasarkan surat penetapan S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status tersangka.
Keenam, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Ketujuh, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon.
Kedelapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Kesembilan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.(Ant)
Editor: Aprianoor