bakabar.com, CIANJUR - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cianjur meninggal dunia di Kamboja. Kabarnya, PMI itu adalah korban TPPO dan diminta tebusan puluhan juta.
Korban adalah Muhammad Abdul Fatah (20). Dia meninggal usai menjadi korban tindak kekerasan di tempatnya bekerja.
Abdul juga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijanjikan bekerja sebagai operator di supermarket Kamboja. Namun, dia malah dipekerjakan sebagai admin judi online sejak 25 Mei 2023.
"Pada saat bekerja, Abdul sakit-sakitan karena penuh tekanan. Bahkan juga diancam," tutur Ketua DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Cianjur, Ali Hildan, Rabu (22/11).
Baca Juga: Cerita Pilu Warga yang Masih Tinggal di Tenda Usai Setahun Gempa Cianjur
Baca Juga: Truk Rem Blong dan Masuk Ke Jurang di Cianjur, 2 Meninggal
Saat ini, korban diminta membayar denda puluhan juta agar jenazah bisa dipulangkan. Keluarga pun melaporkan hal ini ke KBRI, pemerintah, hingga kepolisian.
"Keluarga memberikan uang sebesar Rp20 juta untuk memutus perjanjian kerja. Tetapi korban meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Tohari Sastra mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan KBRI di Kamboja. Mereka juga meminta untuk dibantu proses pemulangannya.