bakabar.com, KOTABARU – Pelaksana harian (Plh) Bupati Kotabaru Said Akhmad menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna di DPRD Kotabaru, Senin (15/3).
Tiga buah Raperda tersebut yakni, Raperda tentang pembangunan industri tahun 2021-2041, Raperda pemberian kemudahan investasi di daerah, dan Raperda percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak.
Rapat Paripurna penyampaian tiga buah Raperda itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua DPRD Mukhni, disaksikan anggota DPRD juga Forkopimda setempat.
Said Akhmad menyampaikan, Kotabaru perlu mengejar ketertinggalan dari daerah lain terkait pembangunan industri, kemudahan investasi daerah, serta percepatan pembangunan bidang infrastruktur.
Apabila pembangunan di daerah berhasil, maka bidang lainnya seperti hukum, politik, pertanian dan lainnya akan sangat terbantu. Sehingga, pemerintah lebih mudah mengatur masyarakat.
“Kita menyadari bahwa hal ini penting dilakukan oleh pemerintah daerah mengingat sumberdaya yang tersedia di Kotabaru sangat tinggi,” ujar Said.
Hasil tiga buah Raperda itu diserahkan Plh Bupati Kotabaru, Said Akhmad kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan selanjutnya diberikan kepada perwakilan anggota DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.