bakabar.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi menyinggung dinasti politik usai Gibran Rakabuming ditetapkan sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Menurutnya dinasti politik tak laku sehingga akan menghilang dan pudar dari konstelasi politik di Indonesia.
"Dinasti politik ini akan habis riwayatnya, ya, perubahan ini akan menerkam semua hal-hal yang berbau predator," kata Aboe, Senin (23/10).
Baca Juga: Singgung Dinasti Politik, Gibran Tak Layak jadi Cawapres Prabowo
Ia menerangkan riwayat dinasti politik yang dimainkan oleh para penguasa yang bertindak sewenang-wenang sudah tidak menarik lagi digunakan dalam dunia politik saat ini.
"Tidak menarik, sudah lewat riwayatnya. Dinasti politik akan pudar, waktu gelombang itu akan datang, dan gelombang kemenangan bersama perubahan," ucapnya.
Baca Juga: Menakar Posisi MK, Penjaga Konstitusi atau Dinasti Jokowi!
Aboe Bakar mengatakan bahwa saat ini publik sudah cukup cerdas dalam menentukan mana yang terbaik untuk dipilih sebagai presiden dan wakil presiden yang akan memimpin bangsa ini 5 tahun ke depan.
Ia lantas mencontohkan saat pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, massa yang mengawal ke KPU RI jumlahnya lebih dari yang ditargetkan.
"Ya, gini aja deh, kami mengundang enggak kemarin acara pendaftaran? Tidak ada, cuman diumumkan, ya. Akan tetapi, yang datang target kami 20.000 orang, rasanya lebih," jelasnya.
Baca Juga: Kaesang Terjun Politik, Jokowi Terkesan Bangun Dinasti Politik
Situasi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup cerdas, dan tidak mudah terpengaruh dengan adanya dinasti politik.
Kabar mengenai dinasti politik kembali mencuat pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setelah putusan MK, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."