Pemilu 2024

PKB Tak Ingin Berspekulasi Soal Putusan MK, Serahkan ke Penilaian Publik

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku menghormati Putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Featured-Image
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid. (Foto: apahabar.com/Aditama)

bakabar.com, Jakarta- Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku menghormati Putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Soal apakah putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan, Jazilul mengatakan biar publik yang menilai.

"Ya kita serahkan ke publik, karena soal rasa keadilan itu macam-macam. Ada subjektif. Yang jelas hormati produk yang sudah keluar dari negara," kata Jazilul kepada wartawan, Selasa (17/10).

Baca Juga: Surya Paloh Beri Isyarat Tersembunyi Putusan MK Untungkan Anak Jokowi

Ia tak ingin berspekulasi apakah Putusan MK soal batas usia capres-cawapres akan berdampak pada iklim perpolitikan nasional. Meski menuai banyak kritik, Jazilul meyakini putusan MK tersebut belum berdampak apa-apa.

"Saya pikir Putusan MK tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Kita ingin pemilu aman tertib," katanya.

Jazilul juga menepis isu bahwa PKB dan koalisi yang mengusung Anies-Cak Imin mulai goyah pasca Putusan MK tersbut.

Baca Juga: Gerindra Klaim Hubungi Gibran Usai Putusan MK, Bujuk Cawapres?

Menuruntya saat ini Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP sudah siap menghadapi Pemilu.

Koalisi ini dijadwalkan akan mendaftarkan pasanang calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil persiden Muhaimin Iskandar pada Kamis (19/10).

Editor


Komentar
Banner
Banner