Sengketa Kerja Sama

PKB Cacat Prosedur, Buruh PUK PT SIS Tabalong Ngadu ke Kemenaker

PUK SP KEP SIS ADMO Desak Kemenaker Segera Mediasi Ulang Perundingan PKB dengan Pihak PT SIS

Featured-Image
Kemenaker tak kunjung memproses permohonan mediasi yang dilayangkan buruh PT SIS Tabalong kubu PUK. Ilustrasi demo di Kemenaker: Dok.apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Sengketa antarserikat pekerja di tubuh PT Saptaindra Sejati (SIS) terus menggelinding. Terlebih, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tak kunjung menengahi polemik yang bergulir di kontraktor pertambangan milik PT Adaro, produsen batu bara terbesar kedua di Indonesia dengan tambang yang berlokasi di Kabupaten Tabalong tersebut.  

Teranyar, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum PT Saptaindra Sejati (SIS) Site ADMO (PUK SP KEP SIS ADMO) Tabalong mendesak Kemenaker menyelesaikan mediasi perundingan sengketa perjanjian kerja bersama (PKB) antarserikat buruh dengan PT SIS.

Di dalam PT SIS terdapat dua serikat pekerja. Yakni PUK SP KEP SIS ADMO dan Serikat Pekerja Mandiri (SPM). Keduanya sama-sama mewadahi para pekerja perusahaan tambang PT SIS.

Bedanya, PUK SP KEP SIS ADMO terafiiasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sedangkan, SPM yang memiliki anggota mencapai 2 ribu dominan diisi oleh pekerja di level manajemen tidak terafiliasi dengan federasi manapun. PUK sendiri memiliki keanggotan sekira 1.900 pekerja. Mayoritas mereka adalah operator alat berat. 

Baca Juga: Mayday Mayday! Buruh PT SIS Adaro Bersurat ke Polres Tabalong Geruduk DPRD

PUK SP KEP SIS ADMO sedianya telah mengirimkan surat perihal Permohohan Penyelesaian sengketa PKB pada Jumat 5 Mei lalu.

"Kita kirim minggu kemarin, kita kirimkan surat ke Kementerian karena kelamaan," kata Ketua PUK SP KEP SIS ADMO M Riyadi kepada bakabar.com, Sabtu (13/5).

Sebelumnya, PUK SP KEP SIS ADMO telah hadir memenuhi undangan dari Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kemenaker, 6 Februari 2023 terkait perundingan PKB. Namun, dalam kesempatan tersebut absen Serikat Pekeja Mandiri (SPM) dan pihak Perusahaan PT SIS Sejati.

"Kami sayangkan perusahaan tidak hadir saat itu," ujar Riyadi.

Baca Juga: Polemik Upah Karyawan PT SIS Admo Berlanjut Aduan DPC SP-KEP Tabalong ke Kemenaker

21 Februari, pihak Kemenaker kembali mengundang perwakilan PT. SIS, PUK SP KEP SIS ADMO, dan SPM. Undangan klarifikasi kedua tersebut nyatanya hanya dihadiri oleh pihak SP KEP SIS ADMO selaku pemohon dan pihak SPM.

"Yang kedua lagi-lagi tanpa dihadiri oleh pihak Perusahaan PT. Saptaindra Sejati, sehingga sampai saat ini belum ada kesimpulan atau keputusan perundingan itu dari Kemenaker yang bisa dijadikan acuan sebagai tindak lanjut dalam penanganan penyelesaian permasalahan," ujar M Riyadi.

Yang menjadi awal pokok permasalahan yaitu proses pembuatan atau perundingan PKB antara pihak perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja tidak dilakukan sesuai prosedur. Di mana dalam proses perundingan terakhir hanya dilakukan SPM dan PT SIS, tanpa melibatkan PUK SP KEP SIS ADMO.

"SP KEP SIS ADMO tidak terlibat dalam pembuatan dan perundingan PKB tersebut karena ada perbedaan pendapat yang mendasar tentang jumlah keterwakilan masing-masing tim perunding dari Serikat Pekerja," ujar Riyadi.

Baca Juga: Soal Upah di PT SIS Admo, Disnaker Tabalong Segera Keluarkan Anjuran

Sejak awal timbulnya polemik tersebut, SP KEP SIS ADMO melakukan upaya mencari kepastian dalam penerapan hukum seputar perundingan Perjanjian Kerja Bersama PKB melalui Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) Kemenaker.

Semua bentuk proses klarifikasi telah dihadiri oleh pihak SP KEP SIS ADMO. Namun, tiba-tiba Naskah Perjanjian Kerja Bersama PKB telah selesai dirundingkan dan ditandatangani oleh pihak PT SIS dengan SPM, tanpa keterlibatan SP KEP SIS ADMO.

"Tiba-tiba PKB sudah jadi dan kami juga, SP KEP SIS ADMO diminta tanda tangan, kita enggak mau, kita enggak dilibatkan," ujar M Riyadi.

PUK SP KEP SIS ADMO pun meminta agar dilakukan perundingan ulang dan menangguhkan proses pendaftaran dan pengesahan PKB tersebut.

"Makanya kami kirim surat 5 mei kemarin, karena belum ada ajakan tahu undangan dari pihak Kemenaker untuk mediasi perundingan ulang," ujar Riyadi.

Baca Juga: Gagal di Perundingan, Karyawan PT SIS Site Admo Ancam Demo Besar-besaran

"Jika PKB tetap disahkan akan kami gugat, karena itu cacat formal dan cacat prosedur," sambungnya. Sampai berita ini naik tayang, bakabar.com terus berupaya menghubungi pihak Serikat Pekerja SPM. Berkali-kali dihubungi via seluler, Ketua DPP SPM, Poly tak kunjung merespons. 

Dalam Proses 

Meski ribuan karyawan telah menggelar aksi unjuk rasa damai, persoalan perbedaan upah pokok di PT SIS site Admo belum juga mendapat tanggapan dari Kemenaker RI. Foto – Dokumen bakabar.com.
Ribuan karyawan PT SIS saat menggelar aksi unjuk rasa damai. bakabar.com/Amin 

Terpisah, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemenaker RI telah menerima surat permohonan mediasi dari SP KEP SIS ADMO. Saat ini prosesnya masuk dalam proses disposisi.

"Dikarenakan agenda dan jadwal pimpinan yang padat, kami masih menunggu disposisi dan arahan dari pimpinan, saat ini pimpinan lagi di Semarang, kemarin suratnya masuk, langsung saya telepon Pak Riyadi, kalau suratnya sudah sampai pimpinan," ujar salah satu staf Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemenaker RI kepada bakabar.com, Jumat (12/7).

Ia beralasan sebelum dimulainya mediasi ulang, saat ini pihak Direktorat PPHI JSK sedang menyelesaikan 36 kasus sengketa serikat pekerja dan perusahaan.

"Mungkin antre ya mas, soalnya sekarang ada 36 kasus yang sudah masuk ke kami, sehari itu kita maksimal bisa mediasi dua kali, jam 09.30 sampai jam 12.00, kemudian jam 13.30 sampai jam 4 sore, jadi harap menunggu dulu," singkatnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner