bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria berinisial SUP (28), warga Desa Mahang Matang Landung, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong pada Selasa (2/9) dini hari di sebuah rumah di Desa Matang Landung.
"Pelaku ditangkap karena diduga menggelapkan motor milik rekannya," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (3/9).
Penggelapan tersebut terjadi pada 28 Juli 2025. Saat itu, SUP mendatangi korban berinisial LL (46), warga Desa Mawani, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalteng, di mess tempat korban tinggal di Batu Pujung, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong.
"Pelaku meminjam motor dengan alasan ingin membawa anaknya berobat. Tapi motor itu tidak pernah dikembalikan," jelas Joko.
Merasa ditipu dan mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, SUP berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa KTP pelaku dan sepeda motor warna merah," tutup Joko.
Baca Juga: 3 Hari Tak Kunjung ke Rumah Mantan Istri, Pria Tabalong Ditemukan Tewas