bakabar.com, BANJARMASIN - Status Haris Makkie-Ilham Noor resmi berubah menjadi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
Ini setelah mendapatkan surat keputusan dari hasil rapat pleno KPU Banjarmasin, Rabu (23/9). "Alhamdulillah seluruhnya sudah ditetapkan sebagai calon, bukan bakal calon," ujar Haris.
Dengan begitu, Haris mengatakan seluruh aturan di PKPU Nomor 10 Tahun 2020 resmi berlaku sejak sekarang.
Otomatis kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu wajib ditaati seluruh paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
Hari Ini KPU Umumkan Pasangan Calon di Pilkada Kalsel 2020, Kepatuhan Prokes Diatensi!
"Kita tetap mengikuti aturan karena tidak ingin ada istilah curi start atau lainnya," ucap eks Sekda Provinsi Kalsel ini.
Haris menerangkan ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang diatur KPU wajib hukumnya untuk ditaati.
"Kita tidak ingin pemilihan menjadi klaster Covid-19. Itu yang tidak kita inginkan," harapnya.
Adapun pasangan Haris-Ilham diusung Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian jalur independen Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al Hasby. Pasangan ini seragam mengenakan pakaian warna putih.
Lalu pasangan Ananda-Mushaffa Zakir mendapatkan usungan dari Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Terakhir adalah pasangan Ibnu-Ariffin yang diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).