bakabar.com, TANJUNG – Seisi Takulat gempar. Desa di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong geger oleh kematian Widiyanti (22) yang tewas dihabisi suaminya sendiri, MI (26).
Baru menikah secara resmi, hari-hari pasangan muda ini diisi dengan berjualan ayam.
Dalam sepekan, mereka rutin berdagang ayam potong hingga Pasar Ampah di kabupaten tetangga, Barito Timur, Kalimantan Tengah.
“Sebelum menikah, korban yang lahir di Banjarmasin berdiam diri di Muara Baguk bersama ibundanya,” ujar tetangga yang juga Kepala Desa Takulat, Ramlan, ditemui bakabar.com di sela-sela kesibukannya mempersiapkan proses pemakaman jenazah Widi.
Karena usia mereka di bawah umur, maka pernikahan kala itu dilakukan secara hukum agama Islam. Baru setelah menginjak dewasa, mereka menikah kembali. Sesuai aturan pemerintah, guna mendapatkan buku nikah.
Dari pernikahan itu, korban dan suaminya dikaruniai seorang anak. Bocah perempuan itu kini berusia 5tahun 6 bulan.
Ya, kematian Widi menggemparkan seisi Desa Takulat, Kelua, Kabupaten Tabalong, Selasa (6/7).
Jasad perempuan muda ini ditemukan terlentang bersimbah darah di rumah sepupunya kawasan RT 01.
Tak lama berselang, polisi mengamankan pelaku pembunuhan Widi yang ternyata adalah suaminya sendiri. Ia diserahkan oleh pihak keluarga.
“Benar sudah kami amankan,” ujar Kapolres Tabalong M Muchdori didampingi Kasat Reskrim AKP Trisna kepada bakabar.com.
Malam itu, Widi ternyata sengaja menginap di rumah sepupunya guna menenangkan diri.
Namun sekitar pukul 03.00, sepupu Widi mendengar suara gaduh dari kamarnya. Ia pun bangun dan berusaha membuka kamar. Lantaran terkunci, ia mendobrak pintu tersebut.
Betapa terkejutnya saat ia melihat korban dan suaminya sudah beradu fisik. Ia berupaya melerai sambil berteriak minta tolong.
Pagi harinya, seisi RT 02 Desa Takulat, Kelua, Kabupaten Tabalong geger atas kabar tewasnya Widiyanti.
Pembunuhan Widi diduga kuat dilatari rasa cemburu MI yang menduga istrinya itu telah berselingkuh.
MI kini sudah dijebloskan ke sel Mapolres Tabalong. Ia terancam 15 tahun penjara sesuai pasal 44 ayat 3 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Lantas, bagaimana nasib anak mereka?
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: