Konflik Jalan Tambang

Pilu Korban Pembunuhan Mengkauk Kalsel Tinggalkan 7 Anak 

Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL), Anang Rosadi meminta para pengusaha tambang di Banjar membuka mata atas kondisi memprihatinkan keluarga Sabriansyah (60). S

Featured-Image
Foto Sabriansyah, 60 tahun, korban pembunuhan preman suruhan PT Jaya Guna Abadi semasa hidup. Foto: Anang untuk apahabar.com

Kabid Pelayanan Perizinan Tertentu, Andris Toni, sempat melacak secara online nama PT Jaya Guna Abadi dalam aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di mana pelacakan mencakup badan usaha seluruh Indonesia yang sudah terdaftar nomor induk berusaha (NIB).

Hasilnya, tak ditemukan nama PT Jaya Guna Abadi yang kegiatan usahanya di sektor mineral dan batu bara maupun di subsektornya. Sedianya sempat ditemukan satu nama perusahaan yang sama. Tapi saat dicek kegiatan usahanya bukan di sektor mineral dan batu bara.

Toni mengatakan PT Jaya Guna Abadi yang mereka temukan dalam pencarian OSS-RBA beralamat di Jakarta Selatan dengan tiga bidang usaha, yaitu perdagangan besar berbagai barang, aktivitas konsultasi manajemen, dan real estate.

"Cuma itu yang kami temukan. OSS-nya pun masih versi lama, belum dimigrasikan ke versi terbaru sesuai PP nomor 5 tahun 2021," ujarnya kepada bakabar.com.

"PT Jaya Guna Abadi yang kami temukan di OSS-RBA ini tidak ada di sektor tambang (mineral dan batubara), karena yang kami temukan hanya satu ini saja," sambungnya.

Lebih jauh Toni menjelaskan, sesuai PP nomor 5 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, semua kegiatan berusaha termasuk pertambangan wajib mendaftar pada OSS-RBA.

Baca Juga: Belasan Preman Tambang Pembunuhan Mengkauk Masih Buron!

"Kalau dulu ada SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), kini diganti jadi izin berusaha. Jadi di OSS-RBA itu namanya nomor induk berusaha (NIB)," terangnya.

Pertambangan masuk kategori usaha berisiko tinggi, maka mewajibkan pelaku usahanya memiliki NIB sebagai salah satu syarat administrasi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai Pasal 15 ayat 2 PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tak sampai di sana, IUP PT Jaya Guna Abadi juga tidak ditemukan dalam data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel.

"Kami tidak menemukan PT Jaya Guna Abadi dalam daftar perusahaan yang memiliki IUP di Kalimantan Selatan," ujar Kasi Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Kalsel, Endarto.

Mengapa PT Jaya Guna Abadi dapat beroperasi di Pengaron? Endarto pun tidak punya jawaban pasti. "Mungkin kontraktor perusahaan yang memegang IUP-nya," ucapnya.

Penelusuran kemudian dilanjutkan jurnalis bakabar.com ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar. Lagi-lagi nama PT Jaya Guna Abadi tidak ditemukan.

"Di data WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kabupaten Banjar bahwa PT Jaya Guna Abadi belum pernah melaporkan dalam sistem kami," ujar Kadisnakertrans Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, belum lama tadi.

Ia menjelaskan setiap perusahaan saat ingin membuat NIB maka berkewajiban melakukan pelaporan pada WLKP. Lantas apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan WLKP? Nyoman bergeming. Sebab, pihaknya hanya dapat melakukan pembinaan.

"Untuk pengawasan dan sanksi ada di Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah II, di provinsi, jadi silakan tanya ke sana," tandas Nyoman.

PT Jaya Guna Abadi juga diketahuijuga tidak terdaftar di LPJK, sebuah lembaga konstruksi di bawah Kementerian PUPR.

"Kalau tidak terdaftar di LPJK, perusahaan itu tidak ada sertifikat badan usaha (SBU) konstruksi," kata sumber terpercaya media ini di Kementerian PUPR, usai melakukan pengecekan.

Baca Juga: Terungkap! Pembantaian Lansia di Mengkauk Didalangi Humas PT JGA

SBU merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya.

SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi.

SBU juga sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan klasifikasi bidang, sub-bidang, dan kualifikasi yang tercantum dalam SBU.

"Kalau perusahaan tidak ada SBU bisa dikatakan tidak kredibel atau ilegal," jelasnya.

Anang Rosadi melihat ketidaktahuan pemerintah soal sengkarut PT JGA menunjukkan lemahnya kinerja pengawasan.

PT JGA kemungkinan hanya sebagai pengelola jalan hauling, maka muncul dugaan bahwa perusahaan ini hanya untuk menguntungkan penambang secara pribadi.

"Ada 4 perusahaan di sana dan menempatkan PT JGA sebagai pengelola jalan, artinya perusahaan ini melakukan kegiatan komersial atas perusahaan orang lain," ucap mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Anang melanjutkan jika PT JGA melakukan komersialisasi dengan jalan maka harus memiliki perizinan khusus dari pimpinan daerah setempat, dan mengikuti ketentuan Kemen-PUPR.

"Maka yang jadi pertanyaan berapa besar kontribusi yang diberikan perusahaan sebagai penyelenggara karena jalan khusus diatur dalam Perda. Itu pun kalau mereka menyetor royaltinya," tegas Anang.

Oleh karenanya, ucap Anang, kejadian ini harusnya jadi bahan instropekai semua pihak, khususnya bupati Banjar dan gubernur Kalsel.

Editor
Komentar
Banner
Banner