bakabar.com, MARABAHAN – Meski pelaksanaan berlangsung lancar, hasil gelombang pertama Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Barito Kuala masih berpotensi diwarnai gugatan.
Pilkades gelombang pertama di Batola digelar, Sabtu (22/5) di Kecamatan Tabunganen, Tamban dan Mekarsari.
Dari total 32 desa, 8 desa atau 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di antaranya menggunakan sistem e-voting. Sedangkan sisanya berlangsung secara manual.
Sementara hasil Pilkades gelombang pertama sudah direkapitulasi, tidak tertutup kemungkinan muncul keberatan yang dilayangkan calon.
“Terkait soal gugatan hasil pemilihan, untuk sementara masih kabar-kabar saja,” sahut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batola, Moch Aziz, Minggu (23/5).
“Namun kami berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) bahwa pengaduan akan dilayani, apabila dikirimkan dalam bentuk tertulis, berisi kronologis dan lain-lain yang berkaitan,” imbuhnya.
Sesuai dengan aturan, keberatan hanya berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon kepala desa.
Keberatan atas hasil pemilihan itu ditujukan calon kepada panitia pemilihan dalam waktu 7 hari, setelah penetapan calon kepala desa.
Selanjutnya gugatan terhadap hasil pemilihan dapat diajukan calon ke Pengadilan Negeri dalam waktu paling lambat 3 hari, setelah keputusan panitia pemilihan tentang keberatan.
Pengadilan Negeri sendiri memutuskan gugatan terhadap hasil selambat-lambatnya 14 hari, setelah gugatan tersebut didaftarkan.
“Aturan yang sama juga menjelaskan bahwa keputusan Pengadilan Negeri bersifat final dan mengikat,” tegas Aziz.
Terlepas dari potensi gugatan, Dinas PMD Batola langsung fokus menghadapi Pilkades gelombang berikutnya.
Selanjutnya Pilkades gelombang kedua digelar 25 Mei di Kecamatan Anjir Pasar, Anjir Muara, Belawang dan Wanaraya.
Sedangkan gelombang ketiga meliputi Kecamatan Alalak, Jejangkit, Mandastana dan Marabahan berlangsung 29 Mei.
Sementara gelombang terakhir digelar 2 Juni di Kecamatan Cerbon, Barambai, Bakumpai, Rantau Badauh, Tabukan dan Kuripan.
“Evaluasi untuk pelaksanaan selanjutnya antara lain mengatur jam undangan supaya warga tidak datang bersama-sama untuk menghindari kerumunan,” tandas Aziz.
Berikut calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari Pilkades gelombang pertama:
Kecamatan Tabunganen: Muhammad (Karya Baru), Suriansyah (Desa Tabunganen Pemurus), Hj Noorliani (Tabunganen Muara), H Zainal Abidin (Desa Tabunganen Kecil), M Yusuf (Tabunganen Tengah), Murtoyo (Desa Beringin Kencana), Amberi (Tanggul Rejo), Junaidi (Kuala Lupak), M Japar (Sungai Jingah Besar), Normansyah (Sungai Teras Dalam), Muhammad Syarif (Sungai Telan Kecil), Zainurrahman (Sungai Telan Muara).
Kecamatan Tamban: Marbawi (Purwosari II), Harsono (Purwosari I), Abdul Razak (Tamban Bangun), H Jarkasi (Tamban Muara), Abdul Aziz (Tamban Kecil), Bakhtiar (Tinggiran II Luar), H Hanafi (Desa Jelapat I), Sujinal (Purwosari Baru), Syakrani (Sekata Baru), Rusli (Desa Koanda), M Saman (Damsari), Muhammad (Sidorejo), Bahrudin (Tamban Bangun Baru), Masrani (Tamban Sari Baru).
Kecamatan Mekarsari: Purnamawati (Tamban Raya), Arbain (Mekarsari), Muhammad Efendi (Tinggiran Baru), Sairaji (Jelapat II), Gazali Rahman (Tamban Raya Baru), Sulaiman (Tinggiran Darat)