Politik

Pilgub Belum Berakhir, BirinMu Pede Respons Gugatan Jilid II Denny Indrayana

apahabar.com, BANJARMASIN – Sekalipun telah diulang, H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) berkukuh kembali menggugat hasil Pilgub…

Featured-Image
Denny Indrayana (kiri) membuka opsi menggugat kembali hasil Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil quick count sementara, Sahbirin Noor (kanan) unggul atas Denny dalam hasil pemungutan suara ulang yang digelar Rabu 9 Juni kemarin. Foto: Kumparan

bakabar.com, BANJARMASIN – Sekalipun telah diulang, H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) berkukuh kembali menggugat hasil Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bak gayung bersambut, Tim Hukum Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) menyatakan siap meladeni gugatan jilid II dari sang rival politik.

“Tentu kita selaku Tim Paman Birin ya akan menunggu. Itu hak konstitusional Pak Denny Indrayana dan pasangannya,” ujar Andi Syafrani, Tim Hukum BirinMu, Rabu malam (9/6).

Yang perlu dicatat, lanjut Andi, meski perolehan suara belum secara resmi diumumkan KPU namun berdasar hasil quick count selisih suara BirinMU saat ini lebih banyak dari sebelumnya.

“Karena memang sejauh ini masih proyeksi dari quick count selisihnya dibatas 2 persen. Saya rasa ini adalah angka faktual menunjukkan bahwa selisih kemenangan menjadi lebih besar ketimbang kemarin cuma 0,4 persen,” jelasnya.

Untuk diketahui, quick count atau hitung cepat dari Indikator telah mengeluarkan hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 9 Juni 2020.

Di mana dari hasil quick count Indikator menyatakan BirinMU memperoleh suara dengan persentase 51.11 persen. Sementara H2D 48.89 persen.

“Estimasi yang dibikin quick count bahwa ada selisih suara yang sifatnya itu lebih besar ketimbang sebelum PSU,” kata Andi.

Dengan selisih lebih 2 persen itulah sehingga patut menjadi pertimbangan H2D untuk melakukan gugatan ke MK jilid II.

Sebab, ujar Andi, jika melihat jumlah penduduk Kalsel 4 juta lebih maka ada kemungkinan gugatan tak dapat dilakukan.

Seperti yang tercantum pada Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 pasal 158 soal batas selisih untuk melakukan gugatan.

“Karena rentangan jumlah penduduk itu sekitar 4 juta sekian, maka menurut undang-undang itu kan batasnya 1,5 persen. Kalau saat ini 2 persen lebih maka sebenarnya itu sudah melampaui ketentuan pasal 158,” bebernya.

Lebih jauh, Andi juga melihat fakta yang kerap terjadi MK tetap membuka kesempatan untuk adanya gugatan kembali setelah PSU selaku hak bagi setiap warga negara.

“Silakan saja diajukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Karena memang faktanya dari beberapa PSU yang terjadi memang MK tetap membuka kesempatan yang merupakan hak warga negara yang tetap mengajukan keberatan atau mengajukan permohonan terhadap pembatalan terhadap SK KPU. Itu adalah hak konstitusional Pak Denny sebagai pasangan calon,” pungkasnya.

Alasan Denny Menggugat

Sssttt… Jurkani Tim Hukum H2D Ditahan Malam Jelang PSU Kalsel

Pemungutan suara ulang telah berakhir, Tim H2D berencana kembali menggugat hasil Pilgub Kalsel ke MK. Lantas apa alasannya?

"Berdasar laporan dari relawan kami di lapangan, kecurangan yang terjadi di PSU ini sangat luar biasa. Ini alasan kami akan kembali menggugat ke MK," tulis Denny melalui Kuasa Hukumnya, Raziv Barokah, tadi malam.

Sederet dugaan yang dimaksud Raziv mulai dari bagi-bagi uang yang cenderung dibiarkan, mobilisasi massa, dan intimidasi di sejumlah TPS.

"Basis massa kami tidak mendapat undangan dan tidak diizinkan memilih. Ada juga NIK yang ditulis di undangan berbeda dengan yang di KTP, lalu di TPS ditolak untuk memilih. Dan banyak laporan lain yang kami terima perihal abnormalitas dalam penyelenggaraan PSU ini," tegasnya.

Raziv bilang sederet temuan tersebut baru 30 persen alasan Tim H2D untuk kembali menggugat ke MK.

"Masih sangat banyak modus dugaan kecurangan yang kami temui di lapangan," tandasnya.

Yang Terjadi Jika MK Kabulkan atau Tolak Permohonan H2D….

Lantas, bisakah untuk kedua kalinya Denny menggugat hasil Pilgub Kalsel? Pakar Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mochammad Effendy angkat bicara.

Effendy menilai sah-sah saja jika H Denny-Difri berencana menempuh upaya itu kembali.

"Gugatan kedua itu lebih bersifat klarifikasi tim H2D ke MK. Kalau dilihat mekanismenya bukan gugatan baru melainkan menyambung perkara terdahulu," katanya dihubungi terpisah.

Effendy berharap Tim H2D bisa menjelaskan secara eksplisit apakah pelaksanaan PSU sudah sesuai aturan atau belum. Termasuk pelanggaran-pelanggaran serius atau peristiwa luar biasa selama PSU ke MK.

"Misal ketidaknetralan penyelenggara atau pelanggaran lain yang berpengaruh terhadap hasil PSU," katanya.

Jika hal itu bisa dijelaskan dan dibuktikan, kata dia, kemungkinan besar MK akan mempertimbangkan kembali permohonan H2D.

"Sah-sah saja kalau ingin melanjutkan ke MK lagi. Tapi konsekuensinya roda pemerintahan pasti akan terganggu. Namun sisi baiknya adalah untuk meyakinkan ke masyarakat bahwa Pilkada kita berjalan baik, sebab semua pelanggaran diselesaikan di MK," tuturnya.

BELUM MENYERAH! Denny Pastikan Gugat Kembali Hasil Pilgub Kalsel



Komentar
Banner
Banner