Hot Borneo

Petugas Rutan Tanjung Gagalkan Upaya Penyeludupan Narkoba ke Lapas

apahabar com, TANJUNG – Petugas Rutan Kelas IIB Tanjung menggagalkan upaya penyeludupan diduga narkotika jenis sabu-sabu…

Featured-Image
Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menjemput napi Rutan Tanjung beserta barbuknya untuk proses hukum selanjutnya. Foto – Istimewa

apahabar com, TANJUNG – Petugas Rutan Kelas IIB Tanjung menggagalkan upaya penyeludupan diduga narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang warga binaan, Minggu (27/3) sekitar pukul 10.15 Wita.

Sabu-sabu untuk warga binaan tersebut diantar seseorang dari luar dengan modus mengantarkan nasi bungkus.

Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, membenarkan petugasnya telah menyita barang diduga sabu-sabu tersebut.

” Ya, pagi tadi sekitar pukul 10.15 Wita petugas pengamanan pintu utama Rutan Tanjung menyita barang diduga sabu-sabu untuk warga binaan berinisial MRM alias Anjit,” katanya, Minggu sore.

Kejadiannya berawal dari seseorang yang mengantarkan bungkusan plastik berisi nasi bungkus beserta botol shampo dan sabun cuci muka ke petugas pintu utama.

Setelah menitipkan bungkusan plastik tersebut, orang itu buru-buru pergi sebelum petugas meminta identitasnya.

Petugas yang curiga petugas atas nama Muhammad Riski, segera memeriksa dan meneliti setiap isi dalam bungkusan tersebut.

” Di dalam botol plastik berisi sampu setelah dibuka dan diintip lobang atasnya terlihat di dalamnya mengembang seperti ada benda benda terbungkus lakban hitam,” jelas Rommy.

Menemukan hal tersebut, petugas jaga kemudian melaporkan kepada Karupam.

Selanjutnya dilakukan pembukaan barang yang dicurigai tersebut di hadapan narapidana penerima.

” Setelah dibuka ternyata di dalamnya ditemukan barang yang diduga sabu-sabu,” beber Rommy.

Selanjutnya, petugas rutan menghubungi Satresnarkoba Polres Tabalong dan menyerahkan barang tersebut beserta narapidana penerimanya untuk proses hukumnya.

” Saya mengapresiasi kinerja petugas kami yang berhasil mengagalkan masuknya barang yang diduga sabu-sabu tersebut,” ucap Rommy.

” Ini bukti bahwa kami bekerja dan berkomitmen mencegah masuknya narkoba di Rutan Tanjung, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penerapan SOP layanan titipan barang di Rutan Tanjung,” tandasnya.

Anjit sendiri merupakan narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 2 tahun 6 bulan. Dia baru menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.

Amin
Puja M

Tabalong



Komentar
Banner
Banner