balabar.com, BANJARMASIN - Dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) batubara di Kabupaten Tabalong menyeruak. Aktivitas tersebut diduga terjadi di Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara.
Atas dugaan tersebut, salah seorang warga Tabalong memutuskan untuk melaporkan dugaan PETI batubara tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya aktivitas tersebut tak hanya di Desa Burum, tapi juga terjadi di Desa Bumi Makmur.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto pun buka suara terkait adanya dugaan aktivitas PETI batubara tersebut. Jenderal bintang dua itu bilang bahwa pihaknya sudah turun gunung guna melakukan pengecekan ke lokasi.
“Pengecekan dan pemantauan sudah dilakukan. Bahkan sampai tadi malam masih dilakukan. Untuk lebih jelas silakan tanyakan ke Dirkrimsus,” ujar Winarto, Jumat (3/5).
Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menimpali, bahwa pihaknya terus menggencarkan razia serta patroli guna memastikan ada tidaknya aktivitas PETI tersebut.
"Sudah hampir dua pekan ini kami turunkan tim ke Tabalong, tidak ditemukan adanya aktivitas tambang ilegal," ujar Gafur.
Selain tim Polda, ungkap dia, Polres Tabalong dan Polres Balangan juga terus berpatroli setiap malam untuk memastikan tidak ada tindak pidana terkait pertambangan di wilayah hukumnya.
Gafur bilang berdasarkan temuan tim yang diterjunkan di lapangan, memang masih ada bekas-bekas galian PETI tambang lama yang dulu sudah pernah ditindak.
"Kami tegaskan itu bukan aktivitas baru tetapi sudah bekas lama dan sekarang tidak ada lagi kegiatan penambang ilegal," tegasnya.
Bahkan Ditreskrimsus Polda Kalsel pernah menangkap sejumlah pelaku tambang ilegal di dua lokasi pada awal tahun ini dan para tersangka telah diserahkan ke jaksa untuk penuntutan.
Diketahui pemberantasan tambang ilegal sudah menjadi komitmen Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto sejak memimpin Desember 2023 lalu.
Dia mewanti-wanti jangan sampai ada tambang ilegal yang bisa merusak lingkungan dan menindak tegas setiap pelakunya guna memberikan efek jera agar Kalsel terbebas dari aktivitas pertambangan tanpa izin.