Politik

Peserta Pemilu Tak Boleh Ajak Masyarakat Memilih saat Masa Sosialisasi

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menegaskan kepada para peserta Pemilu 2024 agar menahan diri dalam melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik.

Featured-Image
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai menggelar Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024, Selasa (15/2) malam. apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja menegaskan kepada para peserta Pemilu 2024 agar menahan diri dalam melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik dan alat peraga kampanye.

Menurutnya, saat ini belum masa kampanye sehingga mereka tidak boleh menyelipkan ajakan untuk memilih dalam masa sosialisasi.

"Kami minta yang akan menjadi bakal calon presiden dan wakil presiden agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik, salah satunya melalui media elektronik," kata Rahmat Bagja, Rabu (13/9).

Baca Juga: Ajak Partisipasi Warga, Bawaslu Pelototi Pecah Belah Pemilu 2024

Meskipun belum sampai pada masa kampanye yang mana belum ada tokoh yang berstatus sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) semuanya harus taat aturan. Sebab, saat ini belum memasuki masa pendaftaran capres-cawapres.

"Yang bisa ditegaskan, saat ini belum ada bacapres (bakal calon presiden). Peserta pemilu baru parpol (partai politik), karenanya kami akan membuat surat imbauan kepada parpol untuk menahan diri karena masih tahap sosialisasi yang belum masuk kepada lingkup publik. Kecuali nanti ada perubahan Peraturan KPU (PKPU)," tuturnya.

Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, tahap sosialisasi saat ini bersifat internal partai politik. Dalam pemasangan alat peraga sosialisasi, juga tidak melakukan ajakan yang secara spesifik.

Baca Juga: Ganjar Jadi Model Tayangan Adzan, KPU: Belum Ada Pendaftaran Capres

Mereka meminta agar peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang memasang alat peraga untuk tidak mengajak. Salah satu contoh mengajak yang spesifik adalah mengajak masyarakat mencoblos.

"Pemasangan alat peraga diharapkan juga tak melanggar peraturan daerah setempat. Kami memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisir pemasangan alat peraga yang diduga melanggar ketentuan tersebut," tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner