Private Jet

Pesawat Jet Pribadi, Ketua INACA: untuk Korporasi, Bukan Umum

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraadmadja menjelaskan pesawat pribadi adalah penggunaan pribadi.

Featured-Image
Pesawat pribadi atau private jet adalah penggunaan pribadi yang biasa digunakan untuk korporasi. Foto: luxaviation.com

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraadmadja menjelaskan bahwa pesawat pribadi atau private jet adalah penggunaan pribadi yang biasa digunakan untuk korporasi.

Terkait lokasi parkirnya, menurut Denon, hal itu diserahkan kepada pemilik pesawat. Adapun lokasi parkir tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan dunia internasional umumnya.

"Para operator penerbangan pada prinsipnya sudah memenuhi aturan Kementerian Perhubungan dan internasional. Dan, hak bagi pesawat pribadi yang ingin menggunakan registrasi asing," kata Denon dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/6).

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraadmadja. Foto: ANTARA
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraadmadja. Foto: ANTARA

Baca Juga: Pernah Viral Naik Jet Pribadi Kini Ketua Banggar Terekam Sebar Duit di Masjid

Jika nantinya pesawat tersebut disewa, maka diperbolehkan asal memenuhi aturan yang ada dan tidak dikomersialkan. Terkait azas cabotage, Denon menjelaskan pesawat pribadi tidak melindungi pesawat dalam negeri yang beroperasi untuk rute domestik, sebab ini merupakan kepemilikan pribadi.

"Namun, jika itu merupakan maskapai asing atau maskapai komersial yang beroperasi di Indonesia, hal tersebut dapat dikategorikan melanggar azas cabotage," katanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner