bakabar.com, TANJUNG - Gegera memesan obat via online, seorang remaja berinisil FHA (19), warga Desa Palapi Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tabalong.
Remaja ini ditangkap diduga menjadi pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Zaenuri, belum lama tadi di sebuah rumah di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Dari tangannya disita barang bukti berupa 4 botol besar berisikan obat tablet berlogo Y sejumlah 4.013 butir dan 1 unit handphone.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, membenarkan jajarannya melakukan penangkapan FHA, warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya yang diduga pelaku pengedar obat farmasi tanpa keahlian sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Penangkapan FHA bermula dari informasi yang didapat oleh petugas bahwa adanya orang membawa paketan yang diduga berisikan obat-obatan terlarang dari kantor pengiriman barang di Tanjung menuju Muara Uya.
Petugas gabungan Resnarkoba dan Satlantas Polres Tabalong langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mengikuti remaja tersebut.
Sekitar jam 16.30 WITA, pelaku sampai di sebuah rumah di Desa Palapi. Petugas langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan isi paket.
“Pemeriksaan isi paket langsung disaksikan oleh ketua RT setempat. Hasilnya paketan yang dibawa FHA berisi 4 botol besar diduga berisikan obat tablet warna putih logo Y, ” kata Muchdori.
Kepada petugas, FHA mengakui obat-obatan yang ia dapatkan dengan cara membeli di sebuah aplikasi belanja online seharga Rp 300 ribu.
"Kini FHA menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tabalong," terang Kapolres Tabalong.