News

Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Saat G20 Bali, Simak Kronologis & Respons Panglima TNI

Aksi bejat dilakukan seorang perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap anggota prajurit wanita Divisi Infanteri III.

Featured-Image
Ilustrasi kasus pemerkosaan. Foto-Dok apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Aksi bejat dilakukan seorang perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap anggota prajurit wanita Divisi Infanteri III.

Pria berinisial Mayor Infanteri BF itu diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GE.

Peristiwa pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

 Atas perbuatan tidak terpujinya itu, pria berinisial BF saat ini secara resmi telah dipecat dan kini menyandang status tersangka.

"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan bapak Panglima (Andika Perkasa) pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto kepada bakabar.com, Sabtu (3/12).

Selain itu, Kisdiyanto juga membeberkan pasal yang nantinya akan menjerat eks anggota Paspampres itu.

"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan (Pasal 285 KUHP) akan diterapkan," imbuhnya.

Kronologi Aksi Bejat 

Kejadian tidak terpuji itu dilakukan Mayor BF dilakukan saat pagelaran internasional di Bali, beberapa waktu lalu. Korban dan pelaku Bertugas melakukan pengamanan KTT G20.

Ketika korban sedang kurang sehat alias tidak enak badan dan istirahat di kamar sebuah hotel, Mayor BF mendatanginya. Korban disebut sempat menolak kedatangan pelaku.

Nahasnya, kondisi fisik korban melemah hingga kehilangan kesadaran. Saat pagi, korban baru menyadari telah diperkosa hingga mengalami trauma dengan pelaku.

Keterangan Panglima TNI 

Menggapi kelakuan keji anggotanya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan pihaknya telah menindak pelaku.

"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.

Andika memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Pelaku pemerkosaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar," tutur Andika Perkasa.

Mabes TNI Tangani

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan anggotanya terhadap perwira muda Kostrad.

Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.

"Nanti biar hukum yang memutuskan," ujar Wahyu.

Pelaku Status Tersangka

Perwira Paspampres berangkat Mayor yang memerkosa anggota Kowad, kini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dikonfirmasi oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

"Proses hukum sudah dilaksanakan. Sudah menjadi tersangka," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, dikutip Sabtu (3/13).

Baca Juga: Viral Wanita Bersenpi Terobos Istana Negara, Paspampres Sempat Di Todong

Editor


Komentar
Banner
Banner