News

Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Wanita TNI Kini Sudah Ditahan di Pomdam Jaya

Oknum perwira Paspamres yang memerkosa seorang prajurit wanita Kostrad telah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Pompdam.

Featured-Image
Kapuspen TNI (kanan) Laksma Kisdiyanto (Foto: tauberita)

bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang anggota perwira Paspampres berinisial BF yang memerkosa seorang prajurit wanita Infanteri 3/Kostrad telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI. "Oknum sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan," ujar Kapuspen TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto saat dihubungi bakabar.com, Minggu (4/12).

Kisdiyanto menjelaskan bahwa oknum (BF) kini ditahan di Pomdam Jaya.

Sebelumnya, sebuah aksi bejat dilakukan seorang perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap anggota prajurit wanita Divisi Infanteri III.

Pria berinisial Mayor Infanteri BF itu diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GE.

Atas perbuatan tidak terpujinya itu, pria berinisial BF saat ini secara resmi telah dipecat dan kini menyandang status tersangka.

"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan bapak Panglima (Andika Perkasa) pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto kepada bakabar.com, Sabtu (3/12).

Selain itu, Kisdiyanto juga membeberkan pasal yang nantinya akan menjerat eks anggota Paspampres itu.

"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan (Pasal 285 KUHP) akan diterapkan," imbuhnya.

Baca Juga: Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Saat G20 Bali, Simak Kronologis & Respons Panglima TNI

Editor


Komentar
Banner
Banner