Tak Berkategori

Perwali Diberlakukan, Belasan Orang di Banjarbaru Kena Sanksi

apahabar.com, BANJARBARU – Perwali Banjarbaru nomor 27 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penerapan hukum protokol…

Featured-Image
Belasan orang di Banjarbaru dikenakan sanksi kerja sosial.Sumber: Satpol PP Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Perwali Banjarbaru nomor 27 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan Covid-19 mulai diberlakukan, belasan orang yang tidak pakai masker dikenakan sanksi.

“Sudah 2 hari atau berjalan 3 hari ini kita melaksanakan kegiatan razia masker dengan Perwali baru, sasarannya tadi di pasar, mini market. Dan selama razia beberapa hari ini, sudah terjaring 15 orang dan kita beri sanksi membersihkan fasilitas umum,” ujar Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat kepada bakabar.com, Kamis (17/9) sore.

Belasan orang yang terjaring, dikatakan Yanto, kooperatif ketika diberi sanksi membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

img

Belasan orang di Banjarbaru dikenakan sanksi kerja sosial. Sumber: Satpol PP Banjarbaru

“Kita suruh nyapu dengan memakai rompi dan alhamdulillah kooperatif, yang bersangkutan tidak ada perlawanan, mau kita kasih arahan, karena dia sadar tidak menggunakan masker,” jelas Yanto.

Mereka, lanjut Yanto memiliki berbagai alasan klasik seperti lupa membawa, ketinggalan di tas ataupun tertinggal di kendaraan. Bahkan ada yang beralasan sesak nafas, sehingga tidak menggunakan masker, meski begitu petugas tetap memberikan sanksi, mininal sanksi teguran lisan.Satpol PP sendiri, lanjut dia, memegang slogan tegas dan humanis.

Terkait belum diterapkannya sanksi denda Rp 50 ribu, Yanto beralasan karena masih menunggu Standar Operasional Prosedur.

“Jalan 3 hari ini kita melaksanakan peraturan SK no 27 tapi sanksi ke arah denda kita belum. Kita masih dalam tahap kesana, masih mempelajari dulu karena itu ada keterkaitan dengan instansi lain, misal nomor rekeningnya belum ada, Juknis atau SOP-nya kita belum ada, jadi saat ini masih tahapan-tahapannya,” terangnya.

Pembayaran denda itu sendiri, kata Yanto, akan segera dirapatkan kembali, hingga jelas teknisnya dan tidak menimbulkan masalah di lapangan.

“Nanti akan diadakan rapat koordinasi terkait teknis teknis penerapan denda itu, jangan sampai kita sudah melaksanakan denda ternyata di kas daerah tidak ada, itu tidak efektif dan terkesan mandul, ini SOP-nya harus jelas dulu. Kita khawatir nanti masyarakat menganggap itu pungutan liar,” ungkapnya.

Gambaran teknisnya nanti, pelanggar akan diberi semacam tanda terima sah yang tertulis nama pelanggar, petugas dan apa yang dilanggar seperti kertas tilang.

img

Belasan orang di Banjarbaru dikenakan sanksi kerja sosial. Sumber: Satpol PP Banjarbaru

“Teknisnya kita bahas sambil berjalan. Nanti akan ada tanda terima seperti kertas tilang, konsepnya sudah ada, tapi teknisnya harus matang,” tegasnya.

Terkait sanksi untuk pengemudi roda empat yang tak menggunakan masker, tidak menutup kemungkinan juga disanksi.

Namun ia menuturkan, eprihal sanksi tidak mematuhi protokol Covid-19 ini sifatnya dinamis atau melihat kondisi.

“Terkait pengemudi mobil tak menggunakan masker itu nanti kita berkembang saja, sementara kita sasarannya tempat berkerumunnya orang banyak. Bertahap, kalau nanti sasarannya di arus lalu lintas, pengguna jalan yang melintas tanpa masker maka kita stop. Tentang itu, kita berkembang,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner