Tak Berkategori

Perum Perindo Resmi Jadi Persero, Hak dan Status Karyawan Tetap

apahabar.com, JAKARTA – Perusahaan Umum Perum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo, kini resmi menjadi Persero. Perubahan…

Featured-Image
Perum Perindo kini resmi berubah jadi Persero. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Perusahaan Umum Perum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo, kini resmi menjadi Persero.

Perubahan itu telah ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mereka mengesahkan bentuk baru badan usaha Perikanan Indonesia semula perusahaan umum, kini jadi perseroan.

Direktur Utama Perikanan Indonesia Fatah Setiawan Topobroto menjelaskan akta pendirian perseroan tersebut bertujuan untuk memperluas kegiatan usaha perikanan.

Disamping itu, pengusahaan pelabuhan perikanan, hingga optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan juga diperluar berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.

“Berdasarkan akta pendirian, kegiatan usaha utama persero meliputi penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budi daya sumber daya ikan, pemasaran ikan hias, perdagangan ikan, dan lainnya yang terkait bisnis perikanan,” kata Fatah dalam keterangan di Jakarta dilansir Antara, Senin (9/8).

Kegiatan usaha perseroan saat ini juga meliputi pelayanan bongkar muat ikan dan pengolahan hasil perikanan, pemasaran dan distribusi ikan, penggunaan fasilitas pelabuhan perikanan, docking, logistik hingga penyelenggaraan wisata bahari serta pelayanan jasa lainnya di sektor perikanan.

Sekretaris Perusahaan Perikanan Indonesia Boyke Andreas menambahkan pengesahan pendirian badan hukum perseroan itu telah disosialisasikan kepada para stakeholders.

Lantas, bagaimana nasib karyawannya? Menurutnya, perubahan badan hukum tidak menyebabkan perubahan terhadap hak dan status karyawan, semua tetap sama.

"Hak karyawan tetap sama, masa kerja karyawan pun tetap diperhitungkan sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan Perum Perikanan Indonesia,” ujar Boyke.

Sebelumnya dilakukan penandatanganan akta pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) oleh Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury.

Berdasarkan pengesahan akta pendirian tersebut turut disahkan juga jajaran direksi dan dewan komisaris perseroan untuk pertama kali melalui salinan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.SK-260/MBU/08/2021, di antaranya:

Jajaran Direksi:

1. Direktur Utama Fatah Setiawan Topobroto
2. Direktur Keuangan Mukhamad Taufiq
3. Direktur Operasional Raenhat Tiranto Hutabarat

Jajaran Dewan Komisaris:

1. Komisaris Utama Muhammad Yusuf
2. Komisaris Independen Johnson Sihombing
3. Komisaris Luizah



Komentar
Banner
Banner