Hot Borneo

Pertemuan Berujung Buntu, Warga Pasar Batuah Tolak Mentah-Mentah Tawaran Pemkot Banjarmasin!

apahabar.com BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin tengah diburu waktu. Pembebasan lahan Pasar Batuah harus segera dilakukan. Tenggat…

Featured-Image
Bujuk rayu Pemkot Banjarmasin kepada warga Pasar Batuah kembali kandas. Mereka bersikukuh memperjuangkan haknya. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

Mereka juga ditawari untuk berjualan di kios atau toko di empat pasar milik Pemkot. Rincinnya 40 kios di Pasar Pandu, 12 kios di Pasar Teluk Dalam. 32 kios di Pasar Telawang dan 42 kios di Pasar Gedang.

“Total 126 toko. Syaratnya penempatan kami yang menentukan,” beber Muftezar.

Namun rupanya tawara Pemkot Banjarmasin tak menggoyahkan pendirian para warga. Mereka tak tergoda dengan bujuk rayu tersebut. Tawaran Pemkot pun ditolak mentah-mentah.

Para warga Pasar Batuah bersikukuh tetap menunggu putusan gugatan yang mereka layangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

“Putusan 26 Juli nanti. Kami berharap Pemkot menghormati proses hukum yang berjalan ,” ujar Adnan, salah seorang warga Pasar Batuah.

Diketahui, warga Pasar Batuah telah melayangkan gugatan ke PTUN Banjarmasin menyusul keluarnya surat pemberitahuan pengembalian aset Pasar Batuah, Kuripan, bernomor 800/369.sekr.02/DPP/IV/2022.

Warga menggugat lantaran mereka merasa memiliki hak atas lahan yang saat ini mereka tempati tersebut.

“Kami membeli di tahun 1963 seharga Rp25 ribu. Bukti pembelian masih ada,” kata Adnan.

Lebih jauh dikatakan Adnan, ada dua keputusan yang diperoleh dari hasil rapat warga. Mereka menolak penggusuran, dan kedua meminta ganti rugi yang seadil-adilnya.

Adapun Kuasa Hukum Warga Pasar Batuah, dari Lembaga Bantuan Hukum Ansor, Syaban Husin Mubarak bersama Yusif Ramadhan yang saat itu mendampingi warga dalam pertemuan mengatakan, keputusan warga sudah bulat untuk memperjuangkan haknya.

“Adanya tawaran-tawaran menurut kami itu bukan sebuah solusi. Dan itu tak ada keberpihakan terhadap warga masyarakat. Itu hanya solusi pemerintah kota,” kata Husin usai pertemuan.

Belakangan, selain telah menggugat di PTUN Banjarmasin, warga juga berencana untuk melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Gugatan tersebut dilakukan untuk mencari dasar besaran ganti rugi yang harus dibayar Pemkot Banjarmasin nantinya.

“Maka kami yang akan mencarikan dasar untuk ganti rugi itu. Makanya alangkah baiknya tunggu keputusan dari pengadilan. Sehingga menjadi jelas,” imbuhnya.

Selain itu, Husin juga menanggapi terkait tawaran Pemkot Banjarmasin kepada warga untuk dipindah ke Rusunawa Ganda Magfirah, Pekauman dan diberikan kios di sejumlah pasar.

Menurutnya, hal itu tak sebanding serta tak dapat menjamin kehidupan warga menjadi lebih baik. “Itulah salah satu alasan penolakan warga,” pungkasnya.

img

Bujuk rayu Pemkot Banjarmasin kepada warga Pasar Batuah kembali kandas. Mereka bersikukuh memperjuangkan haknya. Foto-bakabar.com/Muhammad Syahbani

Komentar
Banner
Banner