bakabar.com BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin tengah diburu waktu. Pembebasan lahan Pasar Batuah harus segera dilakukan.
Tenggat waktunya paling lambat Juni akan datang. Jika tidak, kucuran dana Rp3,5 miliar dari Pemerintah Pusat terancam hangus.
“Waktu kami hanya enam bulan,” ujar Sekdakot Banjarmasin, Ikhsan Budiman saat bertemu warga Pasar Batuah di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (24/5).
Ya, tadi siang Pemkot Banjarmasin dan Warga Pasar Batuah kembali dipertemukan. Tujuannya untuk mencari jalan tengah terkait rencana pembebasan lahan yang saat ini masih berpolemik.
Pertemuan antara dua belah pihak itu diinisiasi Kapolresta dan Dandim Banjarmasin, dilaksanakan di Aula Rupatama Endra Dharma Laksana Mapolresta.
Bujuk rayu kepada para warga Pasar Batuah terus dilakukan. Teranyar, Pemkot Banjarmasin menawarkan kompensasi kepada warga yang terdampak.
Data Pemkot Banjarmasin menyebutkan, ada sekitar 191 kepala keluarga dengan total 317 jiwa yang terdampak. Mereka berada di dua RT 11 dan 12.
Nah, rencananya apabila mereka mau pindah, Pemkot Banjarmasin bakal menyediakan 75 unit hunian di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Ganda Magfirah, Pekauman.
Sewa hunian di Rusunawa Ganda Magfirah itu bakal digratiskan selama setahun. Belum cukup, proses pemindahan juga ditanggung Pemkot Banjarmasin seluruhnya.
“Syaratnya lansia 60 tahun. Yang kedua sudah berkeluarga,” ucap Kepala Dinas Perdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar.
Karena tak cukup untuk menutupi total 191 kepala keluarga, bagi 116 kepala keluarga lainnya didaftarkan sebagai pedagang binaan Pemkot Banjarmasin.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…