bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang gadis berinisial MT (18) di Balikpapan, tak mampu lagi berkilah atas sabu seberat 50,18 gram.
MT diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan di salah satu rumah di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Selasa (20/4), sekitar pukul 16.20.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di rumah itu,” jelas Wakasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan, Kamis (22/4).
Selanjutnya polisi langsung menuju rumah tersebut dan mengamankan seseorang. Namun ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti.
Meski demikian, mereka menerima informasi bahwa segera MT yang membawa sabu-sabu dalam paket cukup banyak.
Kesabaran polisi berbuah hasil. MT sekonyong-konyong memasuki rumah dan polisi tanpa basa-basi melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu kemasan kecil berisi sabu seberat 50,18 gram di saku celana sebelah kiri,” papar Tri Ekwan.
MT mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang wanita lain berinisial YT yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“MT juga mengakui baru pertama kali mencoba mengantarkan barang haram tersebut. Namun kami masih mendalami pengakuan itu,” tegas Tri Ekwan.
MT disangkakan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.