bakabar.com, JAKARTA - Protes keras tengah dilayangkan aliansi masyarakat peduli bola basket Indonesia (AMBI) terhadap PP Perbasi. Hal ini berkaitan dengan perpanjangan masa bakti kepengurusan PP Perbasi 2019-2023 yang dipimpin Danny Kosasih.
Pada konferensi pers yang digelar salah satu hotel di daerah Jakarta Pusat pada Kamis (1/1), AMBI menilai apa yang dilakukan PP Perbasi telah melanggar statuta FIBA (Fédération Internationale de Basketball) tahun 2021 pasal 9.7.
Pasal ini mengatur tentang masa jabatan hanya 4 (empat) tahun termasuk pemilihan yang harus dijalankan dengan proses keterbukaan dan demokratis.
Baca Juga: Galtier Pastikan Lionel Messi Pergi dari PSG
"Keputusan Perbasi untuk memperpaniang masa bakti kepengurusan tanpa melalui proses demokrasi dalam Munas adalah tindakan yang melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi dan mengabaikan ketentuan yang ditetapkan oleh FIBA," kata salah satu petinggi AMBI, Rinto Wardana.
Kuasa hukum AMBI, Erick Herlangga berharap Perbasi ke depannya bisa segera mengambil langkah. Erick menilai bahwa sikap tersebut bisa menjadi contoh buruk buat olahraga Indonesia.
"Tidak ada istilah perpanjangan masa jabatan, kalau mau perpanjangan masa jabatan melalui munas," ungkap pria yang pernah menjabat kepengurusan Perbasi periode 2015–2019 saat ditemui di kawasan Thamrin, Kamis (1/6/2023).
"Segera dilakukan penunjukkan panitia pelaksana untuk Munas. Perbasi harus seusai dengan statuta FIBA," tambah pria yang juga pemilik klub Louvre Surabaya tersebut.
Baca Juga: Erick Thohir Senang Basket Putri Indonesia Sukses di SEA Games Kamboja
Perpanjangan masa bakti kepengurusan PP Perbasi memang telah sah melalui SK KONI bernomor 83 Tahun 2023. Surat keputusan tersebut meneruskan surat keputusan bernomor 77 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023, tentang perpanjangan masa bakti kepengurusan pengurus pusat persatuan bola basket seluruh indonesia (PP. PERBASI) masa bakti 2019 - 2023.
Semestinya masa bakti kepengurusan PP Perbasi berakhir di bulan Oktober 2023, tetapi dengan perpanjangan ini akan berakhir pada tahun 2024. Dan menurut AMBI surat tersebut atas permintaan surat ketua umum PP Perbasi.
Sekarang AMBI pun sedang membuat petisi dengan judul "Tolak Ketum PP. PERBASI memperpanjang jabatan tanpa proses demokrasi".
Kemudian AMBI juga akan melakukan langkah hukum berupa gugatan ke BAKI (Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia) dan CAS (Court of Arbitration for Sport/Pengadilan Arbitrasi Olahraga).