Lokasi SIM Keliling

Perpanjang SIM Cepat Bisa Dilakukan di 5 Lokasi Jakarta

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan bus SIM Keliling untuk melayani perpanjangan SIM di lima lokasi di Jakarta.

Featured-Image
Bus SIM Keliling di sebuah lokasi di Jakarta Timur.Foto: apahabar.com/ Polda Metro Jaya.

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling untuk memudahkan kepengurusan perpanjangan masa berlaku izin mengemudi legal, di Jakarta.

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, menginformasikan adanya layanan SIM Kelililing yang akan beroperasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, Jumat (18/8).

Baca Juga: Urus Izin Mengemudi Tanpa Antre di 5 Lokasi Layanan Bus SIM Keliling

Dalam postingan di akun resminya itu, Polda Metro Jaya menyiapkan lima lokasi di wilayah Jakarta. Lima wilayah tersebut yakni;

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Masa Berlaku Mau Habis, Ini 5 Lokasi Sim Keliling

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Sebagai catatan, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Editor


Komentar
Banner
Banner