bakabar.com, BATULICIN – Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas pertanian, dinas tenaga kerja transmigrasi koperasi dan usaha mikro, PT. KAM dan Koperasi Bunga Binjai.
Rapat yang digelar terkait mediasi perkembangan dan pertanggungjawaban kepengurusan koperasi plasma dengan inti PT. KAM.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady, didampingi Ketua DPRD, H Supiansyah, dan juga dihadiri anggota dewan lainnya di Ruang Rapat Komisi, Rabu (20/10).
Salah satu anggota Koperasi Bunga Binjai, Burhanuddin, pada rapat gabungan menyampaikan pokok kronologis permasalahan serta masuknya ke koperasi dengan segala persyaratan yang sudah dilengkapi.
Pihaknya menyampaikan permasalahan sertifikat dan lahan plasma koperasi yang belum juga terselesaikan kepada peserta rapat termasuk pihak BPN.
Burhanudin optimis bahwa BPN dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan berharap kepada BPN yang berperan penting dalam persoalan ini dengan perusahaan agar betul-betul diperhatikan sesuai dengan ketentuan atas keperluan masyarakat.
Usai penyampaian dengar pendapat, pimpinan rapat memberikan catatan kesimpulan bahwa akan diadakan validasi data oleh pihak koperasi dengan BPN dari 142 persil sertifikat yang terbit dan 97 persil sertifikat yang belum terbit.
“Terkait waktu dan tempat ditentukan dari pihak BPN dan koperasi untuk menyepakatinya. Kami sarankan tempatnya di BPN. Kemudian pengurus koperasi harus menyelesaikan permasalahan anggotanya secara interen lebih dulu,” pungkas Agoes.