bakabar.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) untuk menyediakan mobil ambulans di Stasiun Pasar Senen, Jakarta selama periode arus mudik Lebaran 2023.
Mobil ambulans tersebut difungsikan apabila terjadi kondisi darurat medis di stasiun yang memerlukan penanganan khusus.
“Kita juga bekerja sama dengan PMI dan puskesmas-puskesmas terdekat untuk ketersediaan dari mobil ambulans seperti itu,” kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Jumat (21/4).
Sejauh ini, satu mobil ambulans milik PMI yang telah siap siaga di depan area keberangkatan Stasiun Pasar Senen. Selain itu, Eva mengungkap pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa provider rumah sakit (RS) terdekat untuk penanganan medis darurat apabila dibutuhkan.
Baca Juga: Jelang Arus Balik, PT KAI Rancang Pengaturan Khusus untuk Area Parkir
“Jadi selain dari sisi pelayanan, upaya juga kita lakukan dalam hal persiapan untuk memastikan kesehatan dan juga kondusifitas secara keseluruhan ya,” ungkap Eva.
Dia menambahkan, "Kami bekerjasama dengan 150 provider RS yang berdekatan dengan stasiun KA jarak jauh Daop 1 Jakarta, dengan tujuan apabila terjadi suatu hal yang tidak diinginkan yang membutuhkan penanganan cepat, ini akan lebih mudah dan akan lebih cepat dilakukan."
Sebelumnya, KAI telah bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat untuk penyediaan vaksin. Eva mengimbau agar calon penumpang melakukan vaksinasi sebelum hari keberangkatan.
“Jadi, kalau berangkatnya tanggal 23, kalau memang mau vaksin di stasiun, ya vaksinnya itu entah tanggal 22, 21, atau 20,” ujarnya.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan PT KAI Beri Pelayanan Optimal Mudik Lebaran
Ia mengingatkan kebijakan wajib vaksin masih berlaku untuk keberangkatan kereta jarak jauh, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa penumpang kereta yang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster, dan untuk kelompok usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua.
Kelompok usia 6-12 tahun juga wajib vaksin kedua. Namun apabila belum vaksin, maka harus memiliki surat keterangan dari puskesmas atau fasilitas pelayanan.