Tak Berkategori

Pergoki Istri Selingkuh dengan Sepupunya, Suami di Tenggarong Lakukan Pembacokan

apahabar.com, KUKAR – Tragedi berlumuran darah terjadi di RT 35 Tenggarong, Kaltim, pada Jumat (31/12). Seorang…

Featured-Image
Situasi rumah pelaku dan korban usai melakukan pembacokan. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, KUKAR – Tragedi berlumuran darah terjadi di RT 35 Tenggarong, Kaltim, pada Jumat (31/12).

Seorang pria berinisial AP (38) melakukan pembacokan terhadap istrinya dan seorang laki-laki yang diduga selingkuhannya.

Kejadian berdarah itu bermula saat pelaku yang merupakan pedagang baju ini meminta izin kepada istrinya berinisial EA (33) untuk pergi ke Desa Jonggon.

Pelaku sebelumnya telah menaruh curiga bahwa istrinya selingkuh, sehingga ia beralasan pergi ke luar kota untuk memastikan kecurigaannya itu.

Setelah pergi, diam-diam pelaku kembali ke rumah lewat pintu belakang. Kemudian pelaku memanjat ke atas plafon rumah dan bersembunyi.

Dua jam menunggu di atas plafon, kecurigaan pelaku terbukti. Ia mendapati seorang pria berinisial KT yang merupakan sepupu sang istri memasuki rumahnya. Keduanya pun berlanjut masuk ke dalam kamar.

“Kejadian terjadi sekitar pukul 12.22 Wita melibatkan tiga orang, yakni sepasang suami istri dan seorang laki-laki yang diduga selingkuhan dari istri pelaku,” kata Kapolsek Tenggarong, Iptu Nursan.

Emosi pelaku memuncak setelah melihat istrinya melakukan hubungan suami istri dengan KT. Tanpa pikir panjang, pelaku turun dari plafon dan mengambil pisau daging dan menghancurkan pintu.

Korban KT pun langsung dibacok dalam keadaan bugil. KT pun lari keluar dari jendela masih dalam keadaan bugil. Tak henti sampai di situ, pelaku pun melanjutkan pembacokan kepada istrinya.

“Setelah membacok, pelaku langsung meninggalkan TKP dan menyerahkan diri ke Polsek Tenggarong,” ujarnya.

Kedua korban mengalami luka bacok serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah AM Parikesit Kukar untuk mendapatkan penanganan medis.

Kejadian ini pun masih di dalami kepolisian dan meminta keterangan saksi. Namun saksi yang berada di lokasi kejadian belum bisa hadir lantaran trauma melihat kejadian pembacokan tersebut.

“Pelaku terancam dikenakan pasal penganiayaan berat (anirat) dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner