bakabar.com, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kukar menyediakan penampungan sementara bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Mereka ditampung di Kompleks Panti Sosial Asuhan Anak Tenggarong.
Beberapa bulan belakangan ini, puluhan ODGJ telah ditampung oleh Dinsos Kukar. Dinsos mengambil kebijakan tersebut setelah adanya laporan masyarakat soal adanya ODGJ yang banyak berkeliaran di jalan.
Baca Juga: Pemkab Kukar Buka Pendaftaran Program Penghafal Alquran dari Desa
Kepala Dinsos Kukar, Hamly mengatakan ODGJ tidak akan selamanya menetap di sana. Selanjutnya, mereka akan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa dan dikirim ke Dinsos Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim), lantaran daerah hanya memiliki kewenangan menampung maksimal 14 hari.
“Orang dengan gangguan jiwa yang keluar masuk itu fluktuatif. Paling banyak 10 orang,” kata Hamly, Senin (6/11)
Proses perawatan di Rumah Sakit Jiwa tidak hanya mencakup stabilisasi kondisi kejiwaan, tetapi juga melibatkan pencarian informasi mengenai keberadaan keluarga ODGJ. Tantangan yang dihadapi dalam masa perawatan adalah saat kondisi ODGJ tidak stabil dalam berinteraksi sehingga perlu tindakan khusus.
Meski seringkali mendapatkan respons yang tidak konsisten, tim terus berupaya melakukan berbagai wawancara untuk menggali informasi. Harapannya mereka bisa mengantongi informasi seperti nama kampung, kelurahan, atau kecamatan untuk membantu mereka menemukan keluarganya.
“Kebanyakan keluarga ODGJ berada di luar Kukar sehingga kami komunikasi dengan Dinsos di sana, untuk memastikan kebenarannya dan mengembalikan kepada keluarganya,” ujar Hamly.
Dalam beberapa kasus, petugas belum bisa mengetahui asal-usul ODGJ. Jika dalam beberapa tahun ke depan tak ada informasi atau klaim keluarga, Mereka akan ditempatkan di Balai ODGJ yang berada di Banjarmasin atau Temanggung. (ADV/Diskominfo Kukar)