Program RT

Program Rp50 Juta untuk RT Digeber di Semua Kelurahan Tenggarong

Program Rp50 juta per RT yang digagas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di bawah kepemimpinan Edi-Rendi terus bergulir.

Featured-Image
Camat Tenggarong, Sukono. Foto: Istimewa.

bakabar.com, TENGGARONG – Program Rp50 juta per RT yang digagas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di bawah kepemimpinan Edi-Rendi terus bergulir. Di Kecamatan Tenggarong, pengelolaan program ini telah diserahkan ke pemerintah kelurahan.

Camat Tenggarong, Sukono menerangkan sudah ada 90 persen dari 356 RT yang ada di Kecamatan Tenggarong, telah mengajukan rencana anggaran biaya sekaligus permohonan untuk proses pencairan tahun ini.

Baca Juga: 5 Tahun PT Mahakam Gerbang Raja Migas dan Kontribusi bagi PAD Kukar

Dirinya menyebut semua permohonan, verifikasi dan lainnya telah diserahkan pihak Kelurahan dan permohonan ditujukan ke lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Apabila telah diverifikasi pihak Kelurahan, maka dana program ini akan segera ditransfer melalui Pokja masing-masing Kelurahan maupun RT.

"Setelah itu baru digunakan atau dibelanjakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya RT,” ujar Sukono.

Kukar Mitra Pembangunan IKN-bakabar.com
Kukar Mitra Pembangunan IKN.Foto: Diskominfo Kukar.

Sukono menegaskan kepada para RT, agar menggunakan anggarannya sesuai dengan aturan, karena telah ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh masing-masing RT. Untuk itu ia berharap RT dapat menggunakan anggaran tersebut dengan baik.

"Saya berharap, semoga program ini bisa berjalan dengan baik dan semua anggaran bisa terserap di 12 Kelurahan yang ada di Tenggarong. Dan jangan mengajukan sesuatu itu diluar juknis maupun juklak yang ada," tegas Sukono. (ADV/Diskominfo Kukar)

Editor


Komentar
Banner
Banner