bakabar.com, JAKARTA- Salah satu syarat salat adalah menutup aurat. Artinya kalau tak sempurna menutup aurat maka bisa saja salat tak sah.
Aurat perempuan yang harus ditutup saat salat adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan muka, sedangkan laki-laki tak boleh terlihat bagian mulai dari pusar hingga lutut.
Lalu, bagaimana kalau seorang laki-laki salat menggunakan sarung atau celana gantung, saat sujud sebagian lututnya terlihat dari belakang. Apakah sah salatnya?
Pemimpin Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, Jawa Barat, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan, batasan aurat yang tertampakkan saat salat.
"Jadi aurat itu, yang dianggap membatalkan salat adalah jika aurat itu terlihat dari arah atas dan dari arah samping. Kalau dari bawah, tidak," kata Buya Yahya dalam sebuah kajian Islam ditayangkan di chanel Youtube Al-BahjahTV.
Artinya jika ada yang misalnya salat menggunakan sarung terlalu sempit atau lalu lutut orang itu terbuka sebagiannya dan terlihat dari samping, maka hal itu membatalkan salatnya karena masuk katagori terbuka aurat.
Hal ini harus menjadi perhatian, terutama bagi orang sudah sepuh yang susah bergerak di mana kadang tanpa sadar terbuka auratnya.
Buya Yahya melanjutkan, jika kita melihat ada orang terbuka aurat saat salat, hendaklah diberitahu secara baik-baik ke orang tersebut agar disempurkan menutup auratnya.
Aurat perempuan
Kemudian bagaimana jika perempuan salat memakai mukena di bawah dagu, sehingga bagian dagunya terlihat bersama wajah?
Buya Yahya menilai dagu seharusnya bagian dari aurat perempuan yang harus ditutup saat salat, karena dia bukan bagian dari wajah yang boleh dibuka.
"Dagu merupakan bagian atas leher, semestinya menjadi aurat bagi para perempuan, tentunya harus ditutupi dan ditarik mukenanya hingga menutupi sisi dagu. Kalau orang yang sudah sepuh, dan masih anak-anak masih bisa diampuni dan dimaklumi. Karena begitulah hukum yang dikatakan Imam Syafi'i," kata Buya Yahya.
Jika ada orang awam atau sepuh yang terlihat di bagian dagunya hingga ke bawah tidak tertutupi mukena, diikutkan saja kepada mahzab Imam Malik, misalnya. Sama seperti saat muslimah mengenakan jilbab juga, ada keringanan untuk tidak sampai memakai jilbab pas di dagu.
Untuk batasan lainnya seperti tangan, telapak tangan dan atas bawah tangan, boleh terlihat, asalkan tidak lengan tangan yang terlihat. Dan untuk aurat bawahnya, kaki juga harus tetap tertutup sempurna. (okz)
Editor: Syarif