Tak Berkategori

Perekrutan Pengawas TPS Pilgub 2020 di Barito Kuala Masih Dibuka

apahabar.com, MARABAHAN – Karena belum memenuhi ketentuan jumlah 200 Persen, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala…

Featured-Image
Salah seorang pendaftar PTPS di Sekretariat Panwascam Marabahan. Sesuai dengan keperluan, Marabahan masih kekurangan 38 pendaftar. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Karena belum memenuhi ketentuan jumlah 200 Persen, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala memperpanjang perekrutan Pengawas TPS (PTPS) Pilgub Kalimantan Selatan 2020.

Perpanjangan atau tahap ketiga perekrutan ini dimulai 3 November dan berakhir 10 November 2020. Penerimaan dilakukan di semua sekretariat Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Pendaftar yang dinyatakan lulus, diumumkan 15 November 2020. Sementara pelantikan dijadwalkan 16 November 2020.

Sedianya pendaftaran tahap ketiga tak perlu dilakukan, seandainya jumlah pendaftar tahap pertama dan kedua di semua TPS sudah memenuhi ketentuan jumlah 200 persen.

Total tersedia 683 TPS di Batola. Sesuai ketentuan 200 persen yang disusun Bawaslu RI, berarti dibutuhkan 1.366 pendaftar.

“Meski satu TPS hanya membutuhkan seorang pengawas, ketentuan perekrutan mengharuskan diperoleh minimal 2 pendaftar atau 200 persen,” jelas Ketua Bawaslu Batola, Rahmatullah Amin, Kamis (5/11).

“Dari 17 kecamatan di Batola, baru Kuripan, Anjir Pasar dan Wanaraya yang sudah memenuhi ketentuan. Oleh karena sudah 912 orang yang mendaftar, kami masih mencari 454 orang dari perekrutan tahap ketiga,” imbuhnya.

Penyebab kekurangan pendaftar antara lain tak memenuhi persyaratan administrasi, serta kekhawatiran sebagian masyarakat untuk mengikuti kewajiban rapid test pasca pelantikan.

“Untuk petugas yang reaktif, dilakukan dua kali rapid test. Andai tetap reaktif, kami sudah memiliki pengganti. Inilah pertimbangan yang mengharuskan pendaftar dalam satu TPS minimal 2 orang,” urai Amin.

Seandainya perekrutan tahap ketiga tetap belum memenuhi ketentuan, Bawaslu menggeser jumlah kelebihan pendaftar di TPS lain.

“Kalau masih belum mencukupi juga, tugas PTPS diambil alih pengawas dari desa. Andai tetap belum terpenuhi, PTPS diambil dari pengawas kecamatan atau pengawas kabupaten,” tandas Amin.

Dari 14 kecamatan yang belum memenuhi ketentuan, kekurangan terbanyak terjadi di Alalak. Terdapat kekurangan 100 pendaftar dari jumlah keperluan 240 orang.

Tamban juga masih membutuhkan setidaknya 67 pendaftar dari jumlah kebutuhan 144 orang. Sementara Tabukan hanya tinggal mencari 7 pendaftar untuk melengkapi jumlah kebutuhan 42 orang.



Komentar
Banner
Banner