Pemkab Barito Kuala

Perkuat Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Batola Gandeng Disdukcapil

Beragam cara dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) dalam memperkuat sistem pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilka

Featured-Image
Ketua Bawaslu Batola, Muhammad Syaifi, dan Kepala Disdukcapil Batola, Akhmad Wahyuni, menandatangani nota kerja sama, Senin (8/7). Foto: bakabar.com/Bastian

bakabar.com, BANJARMASIN - Beragam cara dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) dalam memperkuat sistem pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024.

Tidak hanya monitoring lapangan, Bawaslu juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batola.

Selanjutnya kerja sama dituangkan dalam bentuk MoU yang diteken bersama oleh Ketua Bawaslu Batola, Muhammad Syaifi, dan Akmad Wahyuni selaku Kepala Disdukcapil Batola, Senin (8/7).

Penandatanganan kerja sama disaksikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batola, Suyud Sugiono, serta puluhan Panwascam dari 17 kecamatan.

"Adapun bentuk kerja sama Bawaslu dengan Disdukcapil Batola tersebut berkenaan dengan data-data kependudukan," ungkap Muhammad Syaifi.

"Selanjutnya data-data itu juga akan dianalisis bersama KPU, sehingga proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) benar-benar mutakhir," tegasnya.

Kemudian untuk menghindari kejadian warga kehilangan hak pilih, Bawaslu Batola juga membentuk Posko Kawal Hak Pilih.

Baca Juga: Ribuan Pemilih Baru Warnai Pilkada Batola 2024

"Perlu ditegaskan bahwa pemaknaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pantarlih adalah penambahan, pengurangan dan pebaikian," beber Syaifi.

"Kalau masyarakat memenuhi syarat terdaftar, berarti harus terdaftar. Namun kalau tidak memenuhi syarat pemilihan, berarti harus dicoret," tegasnya.

Diketahui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Batola berjumlah 234.988 dengan rincian 110.199 laki-laki dan 108.720 perempuan.

Namun jumlah tersebut berpotensi bertambah di Pilkada 2024. Berdasarkan data kependudukan yang dipegang Disdukcapil Batola, terdapat data pemilih baru atau pemula sebanyak 4.280 orang.

Adapun syarat yang dipenuhi pemilih pemula adalah genap berusia 17 tahun atau lebih di hari pemungutan suara, dan atau sudah menikah.

"Perekaman data pemilih pemula tersebut sedang dikerjakan. Kami harus bekerja ekstra, karena 4.280 orang tersebut tak hanya berada di Batola lantaran harus sekolah atau bekerja," papar Wahyuni.

"Alhamdulillah sudah separuh dari 4.280 orang itu yang berhasil dilakukan perekaman data. Namun tidak tertutup kemungkinan jumlah pemilih baru lebih dari 4.280 orang," imbuhnya.

Bawaslu Batola menggelar sosialisasi pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Senin (8/7). Foto: bakabar.com/Bastian
Bawaslu Batola menggelar sosialisasi pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Senin (8/7). Foto: bakabar.com/Bastian

Penyebabnya masih banyak penduduk di Alalak, Mandastana, Marabahan, dan beberapa kecamatan lain yang mengantongi KTP di luar Batola.

Sebagian besar tercatat sebagai warga Banjarmasin, tetapi sudah berdomisili lebih dari 12 bulan di Bumi Selidah.

"Bukan tak mungkin mereka akan menjadi warga Batola, sehingga potensi pemilih baru akan bertambah 2.000, 3.000 hingga bahkan 10.000 lagi. Faktanya lebih dari 40 persen penduduk di Alalak, tidak memiliki KTP Batola," tegas Wahyuni.

Dipastikan perekaman KTP menjadi bukti kependudukan yang sah, karena surat keterangan domisili dari kepala desa tidak lagi berlaku.

"Sebenarnya pemindahan domisili sudah dipermudah. Datang saja ke Kantor Dukcapil tanpa harus kembali dulu ke wilayah asal untuk meminta surat pengantar," jelas Wahyuni.

"Kami yang akan memproses permintaan pindah warga bersangkutan, karena semuanya sudah dilakukan dengan sistem online," sambungnya.

Terkait data warga yang sudah meninggal, Wahyuni menegaskan tidak bisa dihapus secara sepihak oleh instansi terkait.

"Kami tak boleh menghapus data warga tersebut, selama belum mendapat laporan dari lurah/kepala desa atau dari keluarga yang bersangkutan. Data baru bisa dihapus, setelah akta kematian diterbitkan," beber Wahyuni.

Baca Juga: Peluncuran Pilkada Batola 2024, KPU Ungkap Sosok Maskot Si Pikat

"Ini harus menjadi perhatian KPU dan Bawaslu dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kalau memang belum dilaporkan keluarga atau otoritas terkait, seharusnya data warga meninggal ini tak lagi dimasukkan ke daftar pemilih," tegasnya.

Selain pemilih baru, penambahan DPT Pilkada 2024 juga bersumber jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2024 di Batola yang berjumlah 1.366 orang.

DPK sendiri adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Sementara Suyud Sugiono juga menegaskan bahwa Pemkab Batola berkeinginan agar semua masyarakat yang berhak memilih, terdaftar dalam DPT tanpa terkecuali.

"Artinya proses pencocokan dan penelitian data berperan sangat penting. Bahkan salah satu titik koflik dalam pemilihan adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," papar Suyud.

"Kami percaya petugas pendata telah bekerja maksimal. Namun kami juga berharap masyarakat, terutama tim dari kandidat, memberi masukan kepada petugas pantarlih sebelum DPT ditetapkan untuk menghindari konflik," tutupnya.

Diketahui proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 berlangsung sejak 24 Juni dan berakhir 23 Juli 2024.

Caranya petugas pantarlih akan mendatangi masyarakat dari rumah ke rumah untuk mencocokkan dan meneliti data kependudukan yang berlaku, seperti KTP atau Kartu Keluarga.

Editor


Komentar
Banner
Banner