Borneo Hits

Bawaslu Batola Temukan Pantarlih Terindikasi Partai Politik

Sejumlah temuan diperoleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) selama proses pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada

Featured-Image
Bawaslu Barito Kuala menggelar rakor pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bersama stakeholder, Senin (5/8). Foto: bakabar.com/Bastian

bakabar.com, MARABAHAN - Sejumlah temuan diperoleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) selama proses pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.

Menjelang Pilkada 2024 yang berlangsung 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan coklit dalam rentang 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Sesuai tugas dan fungsi, Bawaslu melalui Pengawas Kelurahan/Desa melakukan pengawasan semua tahapan, termasuk coklit door to door.

"Alhamdulillah meski jumlah personel tak berbanding lurus dengan pantarlih, Pengawas Kelurahan/Desa tetap dapat melakukan pengawasan langsung maupun uji petik," papar Komisioner Bawaslu Batola, Fakhruraji, dalam rakor pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Senin (5/8).

Dari sekian indikator kerawanan prosedur proses coklit dan akurasi data pemilih, Bawaslu memperoleh sejumlah temuan. Salah satunya adalah pantarlih yang terindikasi partai politik.

Ditemukan sedikitnya 17 partarlih yang terindikasi partai politik. Mereka tersebar di Anjir Pasar, Belawang, Tabukan, Rantau Badauh, Tabunganen dan Tamban.

Juga ditemukan 1.190 pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi masuk daftar pemilih. Terbanyak ditemukan di Anjir Pasar sejumlah 185 orang, Tabunganen 155 orang, Mandastana 121 orang, Anjir Muara 96 orang dan Marabahan 82 orang.

Dari 1.190 pemilih yang tidak memenuhi syarat, 814 di antaranya sudah meninggal dunia, 294 pemilih pindah domisili, 44 Warga Negara Asing (WNA), dan 26 pemilih bukan penduduk setempat.

Di sisi lain, ditemukan 725 orang yang memenuhi syarat memilih, tetapi tidak masuk daftar pemilih. Sebanyak 378 di antaranya adalah jumlah pemilih yang sudah berusia 17 tahun, dan 344 warga baru.

"Hasil pengawasan selama masa coklit merupakan akan menjadi pegangan jajaran pengawas dalam rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran," beber Fakhruraji. 

"Kemudian secara berjenjang, hasil pengawasan akan dikawal dan dipastikan kejelasannya mengingat akurasi data pemilih merupakan pintu utama dalam 
pelaksanaan Pilkada 2024," tegasnya.

Sesuai run down tahapan Pilkada 2024 yang dirilis KPU, hasil coklit tidak serta-merta ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. 

Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan berjenjang dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dalam rentang 31 Mei hingga 23 September 2024.

Editor


Komentar
Banner
Banner