Peredaran Oli Palsu

Peredaran Oli Palsu, Bareskrim: Omzetnya Capai Rp20 Miliar

Ditipiter Bareskrim Polri membongkar peredaran oli palsu yang beromzet mencapai Rp20 miliar per bulan. Peredaran oli telah berlangsung sejak 2020.

Featured-Image
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti terkait kasus peredaran oli palsu (Foto: apahabar.com/ Farhan)

bakabar.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipiter) Bareskrim Polri membongkar peredaran oli palsu yang beromzet mencapai Rp20 miliar per bulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Brigjen Hersadwi Rusdiyono. Menurutnya produksi oli palsu iitu sudah berlangsung selama tiga tahun sejak 2020.

“Totalnya itu kalau per bulan, ini kan ada tiga gudang yang dijadikan pabrik, ya, per gudang itu Rp6,5 miliar,” ujar Dirtipidter Hersadwi Rusdiyono saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (8/6).

“Jadi kali tiga, kurang lebih, ya sekitar Rp20 miliar per bulan omzetnya,” sambungnya.

Baca Juga: Bongkar Peredaran Oli Palsu, Bareskrim Tangkap 5 Orang Tersangka

Lebih lanjut, Hersadwi menjelaskan peredaran oli palsu ini sudah beredar ke seluruh daerah yang ada di Indonesia. Bahkan ia menyampaikan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda untuk menarik produk oli palsu tersebut.

“Jadi kalau pemasarannya ini ke seluruh Indonesia ya, karena dari data yang kami peroleh sementara ini ada berbagai provinsi untuk wilayah pemasarannya,” ungkap Jenderal bintang satu itu.

“Untuk penarikan [produk oli palsu yang beredar], nanti tentunya kami akan koordinasi dengan Polda,” lanjutnya.

Baca Juga: Pertamina Lubricants Hadirkan Pusat Riset Pelumas Terbesar di Indonesia

Sebelum diberitakan, Bareskrim melalui Dirtipidter membongkar peredaran oli palsu dari dua Kabupaten di Jawa Timur.

Dalam pengungkapkan kasus ini, Bareskrim juga telah menetapkan lima tersangka terkait dengan peredaran oli palsu tersebut.

“Pengungkapan kasus atau tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu yang tadi sudah disampaikan ini untuk pengungkapan pada hari Rabu (24/5) di dua Kabupaten di Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur,” ucap Hersadwi.

Editor


Komentar
Banner
Banner