Kasus Perdagangan Manusia

Perdagangan Manusia ke Myanmar, Modus Kontrak Berbahasa China  

Mabes Polri resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Featured-Image
Mabes Polri merilis dua tersangka kasus perdagangan manusia di Myanmar. apahabar.com/Bambang

bakabar.com, JAKARTA – Markas Besar Polri resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandani menyebut keduanya adalah Andri dan Anita. 

Sebelumnya, polisi mengamankan keduanya di daerah Bekasi, Jawa Barat. Keduanya, berperan sebagai perekrut tenaga kerja di daerah.

“Dua tersangka ini atas nama Andri dan Anita, yang bersangkutan kita tangkap di daerah Bekasi, di mana kedua orang tersebut merekrut korban-korban,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (16/5).

Baca Juga: Bareskrim Bidik Perekrut 20 WNI Jadi Tersangka TPPO Myanmar

Pola perekrutan yang menawarkan kerja ke Thailand jadi modus pelaku. Mereka lalu membekali surat tugas dari CV Prima Karya Gemilang tanpa visa kerja. Mereka pun sukses mengelabui petugas imigrasi.

“Jadi mereka dibekali surat dari CV, hal ini digunakan untuk menutupi petugas imigrasi,” ucap Dirtipidum.

Para korban tersebut dieksploitasi dengan diiming-imingi kontrak kerja yang menggunakan bahasa China. Mereka juga dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga China dan ditempatkan di salah satu tempat tertutup yang dijaga oleh orang bersenjata.

Baca Juga: Presiden Minta Kemenlu Evakuasi 20 WNI Korban TPPO di Myanmar

Selain itu, para korban pun juga dipekerjakan tak sesuai dengan janji pelaku. Yakni dipaksa bekerja selama 16-18 jam sehari. Gaji mereka pun tak pernah diberikan.

“Manakala para korban tidak mencapai target yang ditargetkan perusahaan, mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan kekerasan fisik,” pungkas Djuhandani.

Editor


Komentar
Banner
Banner