bakabar.com, JAKARTA - Dua oknum wartawan terpaksa berurusan dengan hukum karena kedapatan melakukan pemerasan terhadap 17 Kepala desa (Kades) di Bengkulu Utara.
Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap dua oknum wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan aksi pemerasannya. Keduanya adalah ER dan W yang merupakan wartawan daring lokal di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
"Ini kasusnya pemerasan terhadap 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara," kata Kepala Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Sodri, di Kota Bengkulu, Rabu (18/1) melansir Antara.
Baca Juga: Peras Kades Rp15 Juta, Polisi Ciduk Wartawan 'Bodrek' di Bogor
Ia menyebutkan bahwa dua oknum wartawan tersebut ditangkap saat akan menerima uang dari kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kemudian, kedua oknum wartawan tersebut langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku untuk meminta sejumlah uang kepala kepala desa dengan cara mengancam akan melaporkan yang bersangkutan terkait dengan permasalahan pengelolaan dana desa.
Baca Juga: Wartawan Bisnis Indonesia Dibegal di Tengah Kota Jakarta
Caranya dengan mengekspose laporan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang diklaim tak benar ke media massa, jika para kepala desa (kades) itu tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.
"Modusnya apabila tidak memberikan uang akan dilaporkan ke Pengelolaan Informasi dan Dokumen (PID) Kominfo," ujar Sodri.
Sodri menyatakan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut, sebab masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
Baca Juga: Mabes Polri Buka Suara Terkait Polemik Eks Wartawan TVRI Iptu Umbaran
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah juga telah melakukan OTT terhadap SA (37) yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap mantan Sekdes Desa Tanjung Raman periode 2016-2022 yaitu Japardi (44).
Dalam OTT tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta dari tangan tersangka SA yang merupakan warga Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pemerasan terhadap mantan Sekdes Tanjung Raman atas dasar dendam dan pelaku bukan seorang wartawan, melainkan hanya berprofesi sebagai pegawai swasta biasa," kata Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Ipda Erwin Sinaga.