Badan Usaha Milik Desa

Peran BUMDes, DPRD Kalsel: Atasi Masalah Ekonomi Warga Pedesaan

Anggota DPRD Provinsi Kalsel Karlie Hanafi Kalianda berpendapat program BUMDes dapat mengatasi masalah perekonomian warga di pedesaan.

Featured-Image
Anggota DPRD Kalimantan Selatan Karlie Hanafi Kalianda menyosialisasikan Propemperda, Rancangan Perda/l, Perda, dan Peraturan Perundang-undangan tentang Pengembangan BUMDes di Kecamatan Tamban Batola pada beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

bakabar.com, JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Karlie Hanafi Kalianda berpendapat program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat mengatasi masalah perekonomian warga di pedesaan.

Karlie menjelaskan BUMDes sebagai lembaga usaha desa yang dikelola masyarakat dan pemerintah desa (Pemdes) mampu memperkuat perekonomian desa, serta berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

"BUMDes itu sendiri merupakan usaha desa yang dikelola Pemdes, dan berbadan hukum. Pemdes dapat mendirikan BUMDes sesuai kebutuhan dan potensi desa setempat, pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa," kata Karlie di Banjarmasin, Rabu (21/6).

Karlie menyebutkan peran BUMDes mendukung kemandirian ekonomi desa karena memiliki peran aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa. Selain itu, terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.

Baca Juga: Kades di Cianjur Ditangkap, Diduga Korupsi Dana BUMDes Rp1,3 Miliar

Kemudian peran BUMDes terkait aspek ketaatan peraturan perundang-undangan berimplikasi dalam kemampuan dalam pengelolaan potensi desa, ujar Karlie.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batola Mochammad Azis mengungkapkan keberadaan BUMDes dapat memperkuat PADes.

Selain itu, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 78 ayat (1).

“BUMDes menjadi salah satu usaha atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa terutama di lingkup kesejahteraan,” kata Azis.

Baca Juga: Dorong Kepercayaan BUMDes, Mendes: Harus Ada Pendampingan OJK

Ia menjelaskan BUMDes mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

Modal BUMDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pinjaman; dan/atau kerja sama usaha dengan pihak lain. Modal lainnya dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemda yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui Pemdes.

Namun, Azis mengungkapkan BUMDes menghadapi kendala dan tantangan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat di desa. Adapun permasalahan yang kerap muncul, yaitu iklim usaha belum kondusif, keterbatasan informasi dan akses pasar, produktivitas yang rendah, keterbatasan modal, dan semangat kewirausahaan masyarakat yang minim.

Editor
Komentar
Banner
Banner