Tak Berkategori

Per 1 September, Bertamu Ibnu Sina di Balai Kota Banjarmasin Wajib Tinggalkan KTP

apahabar.com, BANJARMASIN – Protokol masuk di Balai Kota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Banjarmasin Tengah, diperketat….

Featured-Image
Petugas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin terlihat berjaga di pintu masuk Balai Kota, Kamis (26/8). Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Protokol masuk di Balai Kota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Banjarmasin Tengah, diperketat.

Khusus tamu yang masuk Balai Kota Banjarmasin harus menggunakan kartu pengunjung atau visitor. Termasuk bertamu Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Kartu visitor itu terlebih dulu ditukarkan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika selesai berkunjung wajib lapor kembali ke petugas jaga pos guna menukar kembali kartu visitor tersebut dengan KTP.

"Kita berikan id card tamu dengan meninggalkan KTP, setelah itu baru mengisi absen di front office," ujar Plt Kepala Bagian Umum Sekdakot Banjarmasin, Yusna Irawan, Kamis (26/8).

Yusna mengatakan khusus bagi ASN dan tenaga kontrak hanya memperlihatkan kartu id card ke pos jaga selama dalam lingkungan.

Seluruh PNS wajib mempunyai kartu pengenal sehingga berkesinambungan dengan arahan pemerintah pusat.

Terdapat petugas jaga di tiap pos. Saat ini Balai Kota Banjarmasin punya dua portal.

"Kecuali ada acara khusus yang kita buka full untuk arus mobil keluar masuk dipercepat," pungkasnya.

Menurutnya pemberlakuan ini demi keamanan dan ketertiban di lingkungan Balai Kota Banjarmasin. Pintu belakang pun dikunci.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk proses penjagaan," katanya.

Hal ini sesuai surat edaran (SE) nomor 010/378/BAG.UMM tentang pemberitahuan pemberlakuan portal pintu masuk dan keluar Balai Kota Banjarmasin. Mekanismenya akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 September 2021.

Kasus Dihentikan, Penertiban Baliho Bando di Banjarmasin Dilanjutkan

Komentar
Banner
Banner