bakabar.com, BANJARMASIN – Pengusaha hewan ternak, khususnya sapi dan kambing di Provinsi Kalimantan Selatan harus gigit jari. Balai Karantina menyetop distribusi hewan ternak dari Jawa Timur (Jatim) ke Banjarmasin.
Alasannya apalagi kalau bukan karena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di sana telah mengkhawatirkan. Kebijakan penyetopan sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit dan mulut (PMK). Surat keluar tanggal 6 Mei 2022 silam.
Kasi Karantina Hewan BKP Kelas 1 Banjarmasin, Isrokal menyampaikan jika Karantina Surabaya tidak menerbitkan sertifikat karantina pengeluaran hewan ternak dan produknya dari daerah asal, yaitu Jatim.
Terdapat empat kabupaten daerah Jatim yang ditetapkan sebagai penyaluran wabah PMK. "Kita sebagai penerima karantina tujuan, menghentikan sementara penerbitan sertifikat pelepasan dari Jatim untuk hewan ternak," ujarnya.
Namun, ia menjelaskan bagi daerah yang dianggap bebas dari wabah PMK tetap mengirimkan hewan ternak ke Banjarmasin. Di antaranya Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali dan Sulawesi.
"Itu diperbolehkan masuk ke Kalsel," ucapnya.
Hewan ternak dari daerah sana harus menjalani serangkaian proses karantina. Mulai dari tempat asal hingga tiba di Banjarmasin melalui jalur laut.
Ia menjelaskan hewan ternak harus mengikuti karantina selama 14 hari di balai karantina pertanian tempat asal. Waktu 14 hari tersebut merupakan masa inkubasi dari virus sejak menginfeksi hewan ternak sampai timbul gejala klinis.
"Apabila tidak ditemukan gejala klinis, dan dinyatakan sehat oleh doktor hewan karantina maka diterbitkan sertifikat karantina hewan," tuturnya.
Hewan ternak pun dipersilakan melanjutkan perjalanan dari tempat asal menuju Banjarmasin. Terhitung membutuhkan 4 hari dan 4 malam menggunakan kapal laut.
Sebelum kapal sandar di Pelabuhan Banjarmasin, kata dia, akan dilakukan penyemprotan disinfektan. Sasarannya adalah kandang hewan yang akan dituju dan instalasi karantina hewan di Banjarmasin.
Adapun kapasitas karantina di sini bisa menyimpan sebanyak 200 ekor sapi kecil dan 150 ekor sapi besar.
"Jika melebihi kapasitas kita, diperbolehkan untuk ke kandang pemilik namun harus disemprot disinfektan terlebih dahulu sebelum kedatangan sapi H-1," ucapnya.
Kemudian kapal sandar di Banjarmasin, lanjut dia, bakal disemprot disinfektan lagi. Khususnya terhadap anak buah kapal (ABK), tangga hingga alat angkut hewan ternaknya.
Unit yang disemprot dan dianggap aman langsung dikasih tanda sudah diinfeksi. "Jika belum ditanda, tidak diizinkan turun terlebih dahulu karena kita tidak tau apa yang menempel di alas kakinya dari daerah asal," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, bahwa keabsahan dokumen karantina yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Pertanian tempat asal. Dari sana barulah menghitung jumlah hewan ternak yang dikirim.
"Sapi kemudian kita semprot dengan cairan disinfektan di dalam kapal, jika layak baru kita izinkan bongkar muatan dari kapal ke truk," jelasnya.
Setelahnya barulah truk yang mengangkut hewan ternak menuju Tempat Pemotongan Hewan (TPA) Basirih. Hewan ternak di sana menginap satu malam sampai Balai Karantina melakukan tindakan monitoring. Status kesehatan sapi juga dicek dengan menurunkan doktor hewan.
"Itu untuk memastikan betul betul, sapi tersebut sampai dan kesehatan ke kandang pemilik," pungkasnya.