bakabar.com, KOTABARU – Tersandung kasus dugaan penyelewengan solar subsidi, Andi Neni mulai diadili.
Teranyar, Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan.
Kepala Seksi Pidsus Roh Wiharjo membenarkan telah disidangkannya perkara yang menjerat mantan anggota DPRD Kalsel tersebut.
“Iya, perkara itu sudah sidang Senin (15/8) kemarin,” ujar Roh Wiharjo kepada wartawan Kamis (18/8) malam.
Andi Neni duduk di kursi pesakitan PN Kotabaru selaku pemilik SPBN Desa Tanjung Lalak, Pulau Laut Kepulauan.
Belakangan diketahui, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan yang dikelolanya diduga menjual solar subsidi di atas harga eceran tertinggi.
“Perkara ini pelimpahan dari Kejati Kalsel. Kita hanya ditunjuk untuk melaksanakan sidang di PN Kotabaru, karena memang kejadiannya di Kotabaru,” ujar Seno Aji.
Selain AN, Kejati juga menetapkan tersangka lain yakni KI dan SB. Keduanya merupakan broker atau perantara.
Kejati Kalsel melimpahkan berkas perkara Andi Neni ke Kejari Kotabaru sejak Jumat (1/7) lalu.
Para tersangka didakwa Pasal 55, Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan BBM atau perniagaan BBM. Ancaman pidana 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp60 miliar.