bakabar.com, BANJARMASIN – Mobilitas perbatasan jalan Ahmad Yani, Km 6 lebih sibuk dari biasanya pada Rabu (18/8) malam. Karena itu, aparat gabungan melaksanakan operasi penyekatan PPKM level IV. Mereka yang tidak punya sertifikat vaksin, KTP Banjarmasin hingga surat hasil PCR dilarang masuk kota.
"Malam ini kita coba untuk mengimbau saja kepada pengguna jalan yang memang kami tanyakan rata raya warga Banjarmasin," ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan.
Khusus warga luar Banjarmasin, kata dia, hari ini diberikan kelonggaran, namun empat hari ke depan operasi yustisi ini lebih diperketat.
"Sama dengan PSBB, tapi ini level IV yaitu penyekatan dan operasi yustisi," jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan kepada pengguna jalan jangan pulang larut malam nantinya. Pihaknya akan memberlakukan jam malam sekitar pukul 21.00 Wita.
"Kita matikan lampu," tambahnya.
Warga sekitar, Ramadhani (23) menyampaikan kebijakan ini sangat bagus untuk memutus mata penyebaran Covid-19. Ia tidak sengaja melintas perbatasan Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar ini.
"Ada keperluan sedikit, jarang-jarang juga kita disini," pungkasnya.
Adapun sebelumnya terdapat dua pos penyekatan. Kali ini, sebanyak 6 pos penyekatan dioperasionalkan.
Di antaranya di pos Jalan Ahmad Yani Km 6, Sungai Lulut, Lingkar Selatan, Kayutangi, Duta Mall, dan Pasar Sudimampir. Petugas bekerja 24 jam dibagi menjadi 3 shift jaga.