Tak Berkategori

Penyanyi Reza Artamevia Dituntut 1,6 Tahun Penjara

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyanyi Reza Artamevia dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sidang berlangsung…

Featured-Image
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers soal penangkapan penyanyi Reza Artamevia dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9). Foto-Antara/Fianda Sjofjan Rassat

bakabar.com, BANJARMASIN – Penyanyi Reza Artamevia dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Jaksa mengajukan tuntutan itu karena Reza Artamevia dianggap bersalah telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Menyatakan Reza terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri,” ucap jaksa seperti dikutip bakabar.com dari Matamata.com.

“Menjatuhkan pidana ke Reza dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi,” sambungnya.

Hukuman tersebut dipotong masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalankan Reza Artamevia.

Sebelumnya, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Atas kejadian ini, Ibu Aaliyah Massaid ini sempat mendekam di penjara.

Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

Pada 2016, perempuan 45 tahun ini diamankan bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.



Komentar
Banner
Banner