Tak Berkategori

Penusukan di Pondok Party Banjarmasin, Wali Kota Buka Suara

apahabar.com, BANJARMASIN – Penusukan remaja di Kafe Pondok Party, kawasan Pasar Lama memantik reaksi Wali Kota…

Featured-Image
Wali Kota Ibnu Sina menyebut pihaknya sudah melakukan patroli maksimal terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi di Banjarmasin. apahabar.com/Riki

bakabar.com, BANJARMASIN – Penusukan remaja di Kafe Pondok Party, kawasan Pasar Lama memantik reaksi Wali Kota Ibnu Sina.

Terlebih, insiden terjadi di luar jam operasional sebuah kafe pada umumnya.

Pemkot telah mengatur Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016.

Perbedaan tempat hiburan malam (THM) dan kafe maupun restoran sudah diatur dalam Perda tersebut. Termasuk ketentuan jam operasional.

Di samping itu Menteri Dalam Negeri juga mengatur sejumlah mobilitas dan kegiatan masyarakat di ruang terbuka dalam masa pandemi Covid-19.

"Memang yang saat ini berlaku di samping Perda ada Inmendagri tentang PPKM level 2," kata Wali Kota Ibnu Sina, Selasa (28/12).

"Sehingga memang harus ada pembatasan waktu kegiatan di ruang publik, termasuk operasional sebuah kafe," tambahnya.

img

Kafe Pondok Party terpantau tutup pada Senin (27/12) malam. Foto: Dok.bakabar.com

Ibnu mengklaim aparat penegak hukum secara rutin melakukan patroli di berbagai kafe dan tempat keramaian publik saat malam hari.

"Tapi tidak semua tempat bisa langsung dipatroli," ujarnya.

Selain mengharap aparat dirinya juga berharap kesadaran dari masyarakat. Saat ini, tegas Ibnu, aturan PPKM soal kegiatan masyarakat saat malam hari masih berlaku di Banjarmasin.

Di sisi lain, Ibnu mengakui jika ada laporan terhadap sejumlah kafe di Banjarmasin yang tidak sesuai ketentuan.

Maka dari itu, Ibnu tegas akan menindaklanjuti legalitas Kafe Pondok Party. Sanksi penutupan bakal mengadang jika memang ada indikasi melanggar ketentuan. Bahkan sampai menyulap kafe menyerupai THM.

"Kami sampaikan nanti dengan instansi terkait, minimal harus dengan pengawasan. Sanksinya bisa penutupan," tegasnya.

Sebagai pengingat, insiden penusukan terjadi di Kafe Pondok Party, kawasan Pasar Lama, Minggu (26/12) sekitar pukul 03.00. Remaja di bawah umur berinisial MP (17) terbaring koma usai insiden dini hari itu.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sementara DPRD Banjarmasin baru berencana menyidak kafe yang menyerupai diskotik itu.

Pantauan bakabar.com, Senin (27/12) malam, kafe Pondok Party tidak lagi beroperasi.Sebelum heboh penusukan, kafe di Pasar Lama satu ini sudah sering kedapatan buka hingga dini hari. Dentuman musik disko juga kerap terdengar hingga pinggir jalan.

Remaja Ditusuk hingga Koma di Pondok Party, Pemkot Banjarmasin Jangan Tutup Mata

Komentar
Banner
Banner